BALIKPAPAN - Menyukseskan pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga di tingkat pusat terkait mekanisme pembagian manfaat.
Hal itu diakui Project Management Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK I Wayan Susi Darmawan pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Terakhir pada 25 November lalu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sangat mendukung," ujarnya di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12/2019).
KPK setuju mekanisme program penurunan emisi berbasis kinerja patut dilakukan. Menurut KPK ujarnya, pemanfaatan lingkungan tidaklah harus ekstraksi tetapi memanfaatkan jasa lingkungan.
"Inilah peluang Kaltim kedepan. Investasi jangka panjang, bagaimana upaya dapat melindungi, mengelola dan melestarikan alamnya untuk dimanfaatkan potensinya dan diambil jasa lingkungannya," jelasnya.
Pola ini sangat didukung oleh KPK juga Kemenkeu dan Kemendagri. Hanya saja, Komisioner KPK Laode M Syarif mengusulkan perlu adanya peraturan khusus yang mengatur mekanisme pembagian manfaat atau KLHK melakukan revisi peraturan yang sudah ada.
Maka, yang cepat adalah revisi peraturan yang sudah ada atau Permen KLHK Nomor 71/2016 terkait prosedur tata cara replace.
"Kami akan memasukkan satu disana klausul reserves payment untuk ke daerah jadi dasar hukum pintu masuk anggaran dan insentif bagi daerah," jelasnya.
Selain itu, saran KPK agar menyiapkan government safeguard (kerangka pengaman) untuk melakukan pengawasan, transparansi kegiatan penyaluran benefit sharing dari provinsi, kabupaten hingga masyarakat.
"Karena menyangkut distribusi anggaran atau pembayaran berbasis kinerja (insentif) dari negara donor melalui World Bank," ungkap Wayan.(yans/her/humasprovkaltim)
09 September 2018 Jam 18:06:08
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:26:05
Lingkungan Hidup
01 Maret 2021 Jam 15:56:09
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:21:53
Lingkungan Hidup
25 September 2019 Jam 20:40:30
Lingkungan Hidup
23 Juli 2018 Jam 19:27:51
Lingkungan Hidup
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Februari 2022 Jam 20:20:12
Wakil Gubernur Kaltim
10 Desember 2019 Jam 22:00:27
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Agustus 2017 Jam 11:59:01
Perencanaan Pembangunan
25 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan