BALIKPAPAN - Menyukseskan pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga di tingkat pusat terkait mekanisme pembagian manfaat.
Hal itu diakui Project Management Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK I Wayan Susi Darmawan pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Terakhir pada 25 November lalu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sangat mendukung," ujarnya di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12/2019).
KPK setuju mekanisme program penurunan emisi berbasis kinerja patut dilakukan. Menurut KPK ujarnya, pemanfaatan lingkungan tidaklah harus ekstraksi tetapi memanfaatkan jasa lingkungan.
"Inilah peluang Kaltim kedepan. Investasi jangka panjang, bagaimana upaya dapat melindungi, mengelola dan melestarikan alamnya untuk dimanfaatkan potensinya dan diambil jasa lingkungannya," jelasnya.
Pola ini sangat didukung oleh KPK juga Kemenkeu dan Kemendagri. Hanya saja, Komisioner KPK Laode M Syarif mengusulkan perlu adanya peraturan khusus yang mengatur mekanisme pembagian manfaat atau KLHK melakukan revisi peraturan yang sudah ada.
Maka, yang cepat adalah revisi peraturan yang sudah ada atau Permen KLHK Nomor 71/2016 terkait prosedur tata cara replace.
"Kami akan memasukkan satu disana klausul reserves payment untuk ke daerah jadi dasar hukum pintu masuk anggaran dan insentif bagi daerah," jelasnya.
Selain itu, saran KPK agar menyiapkan government safeguard (kerangka pengaman) untuk melakukan pengawasan, transparansi kegiatan penyaluran benefit sharing dari provinsi, kabupaten hingga masyarakat.
"Karena menyangkut distribusi anggaran atau pembayaran berbasis kinerja (insentif) dari negara donor melalui World Bank," ungkap Wayan.(yans/her/humasprovkaltim)
03 Desember 2019 Jam 10:16:19
Lingkungan Hidup
10 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
22 Oktober 2019 Jam 22:39:24
Lingkungan Hidup
04 Maret 2019 Jam 15:06:04
Lingkungan Hidup
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 Februari 2021 Jam 16:15:21
Berita Acara
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial