BALIKPAPAN – Jajaran pemerintah daerah, perlu membuat aturan terkait soal tata kelola gratifikasi secara transparan dan akuntabel, untuk mendorong sistem pencegahan korupsi. Karena itu kepala daerah, mulai bupati/walikota hingga gubernur diminta untuk membuat aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Group Head IV Kedeputian Pencegahan, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto ketika memberikan arahan kepada peserta workshop pengendalian gratifikasi kabupaten/kota se Kaltim yang dilaksanakan sejak 9-10 Agustus 2016 di Balikpapan.
Menurut Sugiarto, aturan tersebut diperlukan agar ada kekuatan hukum bagi daerah, sehingga pengendalian gratifikasi dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengakibatkan terjadi tindakan penyimpangan hukum oleh aparat pemerintahan di daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan saran maupun masukan kepada pejabat di kabupaten/kota maupun provinsi untuk membuat aturan, sebagai komitmen mendorong pengendalian gratifikasi di daerah,” kata Sugiarto di Balikpapan, Selasa (9/8).
Aturan ini diperlukan, agar selain ada kekuatan hukum, juga dapat meningkatkan komitmen aparatur pemerintahan untuk mencegah gratifikasi. Karena itu, diharapkan pencegahan maupun pengendalian tersebut dapat diketahui masyarakat.
Dengan begitu, transparansi aparat pemerintahan kian meningkat. Sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Aturan tersebut bisa berbentuk peraturan gubernur maupun bupati/walikota atau peraturan daerah. Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan berjalan maksimal,” jelasnya.
Sugiarto mengatakan manfaat pengendalian gratifikasi bagi individu, yaitu membentuk pegawai yang berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi instansi membentuk citra positif dan kredibilitas instansi. Sementara bagi masyarakat memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi dalam bentuk uang atau hadiah.(jay/es/humaspro).
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Mei 2021 Jam 23:53:21
Pelatihan, Kepegawaian
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
28 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 November 2019 Jam 08:55:58
Pelatihan, Kepegawaian
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Februari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
01 Maret 2022 Jam 20:39:11
Informasi Bencana
17 Agustus 2020 Jam 23:24:20
Kegiatan Pemerintah