SAMARINDA - Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan dengan mengoordinasikannya kepada pihak terkait.
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti menjelaskanl pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah yang memiliki julukan Benua Etam ini.
Untuk itu, ujarnya, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.
“Kami mendukung pencegahan dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” kata Elly dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11/2022).
Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda ini, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.
Tentunya, KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.
“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu dipublish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Elly menjelaskan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.
Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara (PPU).
"Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel, karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK," sebutnya.
Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 - 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 km, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” jelasnya.
Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp 69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.
Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan Pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet (SBW). Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp 577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp 12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp 5 juta per kg.
“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian, kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” tutup Elly.(kpk/yans/sul/adpimprov kaltim)
16 Maret 2022 Jam 18:31:56
Informasi dan Komunikasi
07 Maret 2022 Jam 21:42:32
Informasi dan Komunikasi
24 Januari 2022 Jam 13:16:37
Informasi dan Komunikasi
13 Juli 2022 Jam 21:32:19
Informasi dan Komunikasi
25 Juli 2022 Jam 20:44:17
Informasi dan Komunikasi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Oktober 2018 Jam 18:25:56
Kegiatan Pemerintah
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial