51 IUP Bermasalah Dicabut
SAMARINDA – Pada masa mendatang sumber daya dan cadangan batu bara di Kaltim terus mengalami peningkatan seiring dengan upaya pihak pemerintah dan/atau perusahaan untuk melakukan penyelidikan umum/eksplorasi secara berkesinambungan sehingga apa yang menjadi kekhawatiran banyak pihak terhadap umur tambang tidak terjadi.
Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutannya yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/3).
“Kegiatan penambangan mineral dan batu bara sejak lama dilaksanakan di Kaltim, d imasa kini makin diintesifkan dan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara serta pendapatan daerah. Namun, kita tidak ingin sumber daya alam (SDA) yang ada itu tidak bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti. Untuk itu diperlukan pengelolaan SDA yang efektif dan efisien serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Rusmadi.
Kondisi saat ini, sebut dia, khusus SDA batu bara di Kaltim mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2009 sebesar 21,87 milyar ton meningkat menjadi 32,26 milyar ton di 2013. Sedangkan cadangan batu bara juga mengalami peningkatan dari 2009 sebesar 5 milyar ton meningkat menjadi 9,52 milyar ton pada 2013.
Pengelolaan pertambangan batu bara di Kaltim saat ini dikelola oleh perusahaan pertambangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) sebanyak 33 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim dan Kaltara, dimana lima perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, tiga perusahaan dalam tahap konstruksi dan 25 perusahaan tahap operasi produksi.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang diterbitkan oleh bupati dan walikota di Kaltim dan Kaltara sebanyak 1.424 IUP yang terdiri atas, tahap eksplorasi sebanyak 792 IUP dan tahap operasi produksi sebanyak 471 IUP.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan yang telah dinyatakan clear and clean (CNC) sebanyak 550 IUP. Hal ini disebabkan diantaranya terdapat permasalahan tumpang tindih penerbitan IUP.
Dalam rangka tertibnya kegiatan usaha pertambangan di Kaltim, Pemprov telah melakukan moratorium IUP sesuai surat Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-Hk/2013 tertanggal 25 Januari 2013.
Moratorium itu meliputi, penghentian sementara proses perizinan, bupati/walikota wajib melakukan audit terhadap semua perijinan yang sudah diterbitkan, dan hasil audit tersebut disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian advis/rekomendasi.
“Saat ini, bupati/walikota juga telah melakukan langkah-langkah untuk menerbitkan perizinan, yaitu Samarinda telah mencabut sebanyak 11 IUP, Paser mencabut 3 IUP, Kutai Kartanegara mencabut 27 IUP yang palsu, Penajam Paser Utara mencabut 3 IUP dan Kutai Timur mencabut 7 IUP. Kita harapkan pencabutan IUP itu berdampak positif pada kegiatan pertambangan batu bara di Kaltim,” urainya.
Rusmadi menjelaskan keberadaan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim cukup memberikan andil dalam pembangunan. Karena, sampai saat ini masih pembangunan daerah masih bertumpu pada sektor pertambangan, namun demikian pengelolaan usaha pertambangan bukan berarti tanpa kekurangan.
Hal ini senada dengan beberapa temuan BPK, dimana masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi yakni pembayaran iuran tetap dan royalti batu bara. Untuk itu diusulkan agar pemerintah pusat membuat suatu kebijakan pembayaran iuran tetap dan royalti tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem online, guna meminimalisir terjadinya utang oleh perusahaan.
“Saya berharap kepada para bupati/walikota untuk mendukung adanya sistem online terhadap pengelolaan data kegiatan pertambangan di Kaltim, sehingga apa yang selama ini kita inginkan, yaitu masyarakat yang mendapatkan keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Raja mengungkapkan Kaltim merupakan salah satu dari 12 provinsi yang telah melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan mineral dan batubara dengan KPK pada 7 Februari 2014. Pada 5 Februari 2014, KPK mengirimkan surat bernomor B-243/10-15/02/2014 tentang permintaan data kepada pihak-pihak terkait, kepada Pemprov Kaltim dan 10 pemkab/pemkot se Kaltim.
Data yang diperlukan, yaitu data IUP yang diterbitkan gubernur/bupati/walikota, data utang royalti, dan iuran tetap setiap IUP, data jaminan reklamasi dan pasca tambang, data produksi dan penjualan, serta data pelabuhan dan terminal khusus minerba yang beroperasi di Kaltim.
“Sesuai fungsinya, KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pendekatan pencegahan terhadap korupsi. Dan saat ini untuk penataan pengelolaan pertambangan masih belum ada penindakan, karena kita lebih mengedepankan persuasif dulu. Namun jika memang terindikasi ada korupsi dalam praktek usaha pertambangan maka KPK akan masuk,” kata Adnan.
Pertemuan ini dihadiri Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar, Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup binang penataan hukum lingkungan Sudariyono, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK bersama Pelaksana Tugas Pemprov dan perwakilan sejumlah kementerian, Bupati Kukar Rita Widyasari, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Bupati Paser Ridwan Suwidi, Wabup Nunukan Asmah, Wabup PPU Mustaqim, Wabup Berau Ahmad Rifai, serta perwakilan kabupaten/kota menandatangani rencana aksi pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Kaltim.
Rencana aksi tersebut meliputi penataan ijin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan serta pengangkutan hasil tambang minerba yang akan berlangsung selama Februari-Juni 2-14. (her/hmsprov).
//Foto: MORATORIUM IUP. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wawali Kota Samarinda meninjau salah satu eks kegiatan tambang di Samarinda yang memunculkan masalah lingkungan. (dok/humasprov kaltim)
03 Juli 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2019 Jam 00:04:07
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 November 2017 Jam 14:24:11
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 September 2018 Jam 19:11:31
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 November 2019 Jam 22:41:48
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 Juli 2022 Jam 12:51:07
Gubernur Kaltim
14 April 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
31 Mei 2020 Jam 18:30:55
Kepemudaan dan Olahraga