Kalimantan Timur
Kualitas Lingkungan Hidup di Kaltim Sangat Baik

Gubernur Kaltim mengupas tuntus bagaimana pengelolaan lingkungan hidup selama 10 tahun Awang Faroek memimpin dalam penilaian penghargaan Nirwasita Tantra Award 2018 (Foto : Jaya)

"IKLH Kaltim yang meningkat merupakan bukti bahwa Provinsi Kaltim berkomitmen kuat dan melakukan aksi nyata dalam pengelolaan pelestarian lingkungan hidup."

kaltimprov.go.id- Provinsi Kaltim  melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mencatat nilai indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) Kaltim dari 2009 hingga 2017 mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu mulai sebesar 68,63 pada 2009 dan kini menjadi 82,64. Nilai IKLH Kaltim tersebut termasuk kategori sangat baik karena berada di antara angka 82 dan 90. 

Nilai IKLH yang sangat baik tersebut tak lepas dari kinerja masyarakat dan pemerintah yang bersama-sama menjaga lingkungan. Salah satunya dengan program menanam pohon "one man five tree" yang dicanangkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.  "Kaltim Hijau akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh dan seimbang baik ekonomi, sosial, budaya dan kualitas lingkungan hidup. Serta mengurangi ancaman bencana ekologi, yakni banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di seluruh Kaltim," ujar Awang Faroek Ishak. 

Berbagai kebijakan yang dibuat pun tetap memprioritaskan lingkungan hidup. Yakni, kebijakan-kebijakan yang mengatur moratorium perizinan tambang, pengaturan tata ruang, peruntukan kawasan pertambangan beserta arahan zonasi pertambangan, kebijakan reklamasi, revegetasi pasca tambang, persyaratan reklamasi, revegetasi dan penutupan lubang tambang untuk rencana peningkatan produksi. 

Kebijakan lainnya adalah Pembentukan Komisi Pasca Tambang yang mengawasi kegiatan reklamasi pasca tambang, dan kebijakan status lahan wajib CnC (clear and clean), sangat mendukung keberhasilan mempertahankan dan meningkatkan tutupan hutan, sehingga turut meningkatkan IKLH Kaltim.

Pemprov Kaltim juga membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan batubara mengikuti Proper Daerah mendukung penurunan tingkat emisi GRK, dan mendukung terjaganya kualitas udara dan kualitas air sehingga turut meningkatkan IKLH Kaltim. Kebijakan terkait dengan kewajiban membangun jalan khusus kegiatan pertambangan batubara dan tidak melalui jalan umum, mendukung terjaganya kualitas udara, sehingga mendukung peningkatan IKLH Kaltim. Terakhir, kebijakan terkait dengan penetapan baku mutu limbah cair kegiatan pertambangan batubara dan baku mutu limbah penyucian batubara pada air permukaan, sangat membantu terjaganya kualitas air, sehingga meningkatkan IKLH Kaltim.

Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup pada Juni lalu, juga diserahkan program pemeringkatan (Proper) penilaian kerja perusahaan  dalam pengelolaan lingkungan hidup  sebanyak 211 perusahaan ditambah 96 penghargaan Sekolah Adiwiyata  serta penghargaan Kalpataru kepada 4 tokoh masyarakat  yang berjasa dalam pelestarian lingkungan hidup. Penilaian Dinas Lingkungan Hidup dari jumlah perusahaan tersebut  yang mendapat predikat  bendera  hitam sebanyak 4 perusahaan, bendera merah 11 perusahaan, bendera biru 116 perusahaan,  bendera hijau 73 perusahaan dan  bendera emas sukses diraih 3 perusahaaan.

Masih terkait dengan lingkungan hidup pada Selasa (28/8), Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menghadiri penilaian penghargaan Nirwasita Tantra Award 2018 yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Rimbawan II Wanabakti KLHK Jakarta. Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengupas tuntas makalah yang disampaikan kepada para panelis tentang bagaimana pengelolaan lingkungan hidup selama 10 tahun Awang Faroek memimpin. Diawali dengan usaha penanggulangan perubahan iklim meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan evaluasi, termasuk pengelolaan kawasan Karzt Sangkulirang Mangkalihat serta moratorium izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta kebijakan mengatasi ancaman terhadap Kawasan Delta Mahakam.

Gubernur Awang Faroek menegaskan Kaltim juga salah satu negara bagian atau provinsi pencetus Governors' Climate and Forest Task Force (GCF) yang serius menata hutan dan lahan untuk mengurangi emisi carbon (gas rumah kaca).  

Selain itu, sebagai perhatian Pemprov terhadap lingkungan hidup, Kaltim juga laksanakan Kesepakatan Pembangunan Hijau Kaltim atau Green Growth Compact (GGC) yang diluncurkan sejak 2016. Program ini dilaksanakan di seluruh Kaltim."Karena itu, Kaltim merupakan provinsi yang sangat komitmen memperhatikan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup," tegas Awang. (*)

(yuv/jay/ni/sul/humasprov)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation