Kalimantan Timur
Kubar Belum Kirim Data Penerima Bansos JPS Parekraf

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Satu daerah dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim yang belum masuk dalam program bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS) terdampak Covid-19 untuk sektor pariwisata dari Pemerintah Provinsi Kaltim adalah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

"Mereka (Kubar) belum mengusulkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni usai penyerahan simbolis Bansos Masyarakat Dampak Covid-19 Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (2/6/2020). 

Sri menjelaskan program Bansos bagi sektor Parekraf meliputi seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Namun, dari awal pengusulan, verifikasi dan validasi data hingga pencairan bansos melalui BRI dan Bankaltimtara, sedangkan Pemkab Kubar melalui instansi teknis terkait belum memberikan data ke Dispar Kaltim. 

Sembilan daerah lainnya sudah mengusulkan data para pekerja Parekraf terdampak hingga diverifikasi untuk mendapatkan bantuan Pemprov Kaltim. 

Sembilan daerah itu, lanjut Sri terdiri Samarinda 1.951 orang, Balikpapan  936 orang, Kutai Timur 116 orang, Kutai Kartanegara 150 orang, Bontang 198 orang, Berau 86 orang, Penajam Paser Utara 25 orang, Paser 19 orang dan Mahakam Ulu 14 orang. 

"Jumlah penerima pada tahap pertama ini sebanyak 3.495 orang dari sembilan kabupaten dan kota," sebut Sri. 

Diungkapkan Sri bahwa para penerima bansos yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2020 ini merupakan tenaga kerja sektor Parekraf terdampak Covid-19 yang meliputi usaha jasa akomodasi, perjalanan wisata, jasa makan minum, usaha daya tarik wisata, usaha SPA, serta usaha di bidang ekonomi kreatif.  

Sri Wahyuni menambahkan bansos diberikan sesuai SK Gubernur Kaltim No: 460/K.334/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Masyarakat bagi tenaga kerja sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdampak Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. 

"Bansos yang diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan diberikan secara penuh sekaligus Rp750 ribu," ungkap Sri Wahyuni. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation