Kalimantan Timur
Kunker Komisi II DPR RI, Wagub Minta Pajak Alat Berat Tetap Dikenakan


BALIKPAPAN - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi didampingi Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan Rahmad Mas'ud menerima kunjungan Komisi II DPR RI yang dipimpin Hendra Khaeron bersama 10 Anggota Komisi II di Aula Sekretariat Kota Balikpapan, Kamis (18/10). Saat bertemu Komisi II DPR, Wagub Hadi berharap agar Wakil Rakyat di Senayan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat Kaltim, khususnya terkait penerimaan daerah dari pajak alat berat.

Aspirasi ini mengacu dari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan Atas Uji Materi Nomor 15/PUU-XV/2017 yang digelar di gedung MK di Jakarta 2017 lalu.

Salah satu poin putusan yang harus dilaksanakan adalah bahwa dalam kurun waktu tiga tahun ke depan pihak perusahaan yang menggunakan alat berat tetap dikenakan pajak alat berat hingga 2020. "Nah, yang kita harapkan adalah Komisi II bisa memperjuangkan agar RUU 28/2009 ketika direvisi oleh DPR RI bersama pemeritah tetap dapat dicantumkan untuk dikenakan pajak alat berat bagi perusahaan yang memiliki alat berat," kata Hadi Mulyadi usai pertemuan.

Hadi meminta agar DPR tetap mencantumkan alat  berat menjadi objek pajak demi keadilan daerah. Alasannya, perusahaan mengeruk habis sumber daya alam di daerah ini dengan menggunakan alat berat mereka. "Kita minta agar juga dicantumkan sama dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Jangan sampai, mereka yang usaha ojek online penghasilan tidak seberapa tapi dikenakan pajak. Tetapi, perusahaan menggunakan alat berat tidak dikenakan. Tentu ini tidak adil dan merugikan Kaltim," jelasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim terus berupaya berkomunikasi dengan Kemendagri dan DPR RI agar aspirasi Kaltim dapat diakomodir dalam revisi UU tersebut.

Hadi menegaskan perjuangan ini harus berhasil. Karena, ancamannya akan ada 5.000 perusahaan di Kaltim yang tak akan membayar pajak alat berat setelah 2020 nanti. "Karena revisi itu sudah menjadi tanggung jawab DPR RI, maka kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meminta agar aspirasi tersebut diperjuangkan," tegas Hadi.

Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan untuk mendukung itu, Pemprov Kaltim mengajak kepada seluruh Pemprov se-Kalimantan untuk berjuang bersama dan menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI, khususnya Komisi II.

Dengan begitu aspirasi ini diharapkan bisa diperjuangkan. Artinya ini menjadi perhatian bersama seluruh pemerintah provinsi se-Indonesia khususnya di Kalimantan dan lebih khusus di Kaltim. Apalagi, hal ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), tentu harus diperjuangkan. "Setelah adanya keputusan MK yang lalu, ada 1.000 perusahaan yang tak mau membayar lagi. Inikan sangat merugikan daerah," jelasnya.

Jika kondisi tersebut tidak diperjuangkan, maka pendapatan asli daerah di Kaltim tentu akan berkurang. Misal, biasa daerah  mendapat Rp5 triliun, mungkin bisa turun sampai Rp1 triliun. Hadi sangat berharap Komisi II DPR RI bisa menjadi penyambung aspirasi rakyat Kaltim ini. Saat pertemuan kemarin, Wagub Hadi Mulyadi didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim H Ardiansyah dan Kepala BPN Kaltim Mazwar. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation