TENGGARONG – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi Kamis (8/7) melakukan kunjungan kerja ke Tenggarong, Kukar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) serta upaya penguatan struktur tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Provinsi Kaltim, yang digelar Biro Kesra Setprov Kaltim. Selain itu, Wagub juga menyempatkan diri meninjau layanan di Kantor UPTD Bapenda Kaltim Kukar.
Wagub dalam arahannya mengatakan, meskipun aturan dibuat dan dilaksanakan, namun terpenting, adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut.
"Buat apa aturan dibuat. Apabila tidak dilaksanakan. Dilaksanakan juga perlu kerja keras, sehingga penyelenggaraan aturan ini terlaksana baik dan sukses," katanya.
Bagi Hadi, adanya aturan maka tim yang dibentuk dapat bekerja lebih maksimal, sehingga bisa memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak khawatir menggunakan produk pelaku usaha di Benua Etam.
Sementyara itu pada peninjauan ke Kantor UPTD Bapenda, Wagub ketika diterima Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati diwakili Kepala UPTD Samsat Tenggarong Hj Ernawati Polostin bersama pejabat eselon di lingkup UPTD.
Wagub Hadi mengapresiasi terobosan dari Bapenda Kaltim memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021. Manfaat relaksasi ini, lanjut Hadi, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
"Semua itu bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi. Agar mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," sebut Hadi Mulyadi usai meninjau aktifitas pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.
Menurut Hadi, relaksasi ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD Kaltim melalui pembayaran pajak kendaraan.
Apalagi, kondisi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami penurunan, sehingga daya beli juga berkurang atau rendah.
Adanya relaksasi ini, maka diimbau masyarakat bisa memanfaatkan program dengan membayar tepat waktu. (jay/ri/humasprovkaltim)
31 Oktober 2021 Jam 21:23:09
Berita Acara
08 Desember 2020 Jam 22:04:10
Berita Acara
10 Maret 2020 Jam 08:30:32
Berita Acara
13 Agustus 2020 Jam 21:07:03
Berita Acara
06 Mei 2021 Jam 10:31:18
Berita Acara
27 Agustus 2021 Jam 10:03:20
Berita Acara
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 April 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 November 2022 Jam 07:40:22
Kegiatan Pemerintah
22 November 2017 Jam 08:46:52
Perhubungan
11 Maret 2023 Jam 16:38:14
Perencanaan Pembangunan
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian