Kalimantan Timur
Kunker Wagub ke Tenggarong, Buka Rakor dan Tinjau Layanan Bapenda

DI TENGGARONG. Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi saat meninjau layanan Bapenda Kukar. (seno/humasprov kaltim).

TENGGARONG – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi Kamis (8/7) melakukan kunjungan kerja ke Tenggarong, Kukar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) serta upaya penguatan struktur tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Provinsi Kaltim, yang digelar Biro Kesra Setprov Kaltim. Selain itu, Wagub juga menyempatkan diri meninjau layanan di Kantor UPTD Bapenda Kaltim Kukar.

Wagub dalam arahannya mengatakan, meskipun aturan dibuat dan dilaksanakan, namun terpenting, adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut.

"Buat apa aturan dibuat. Apabila tidak dilaksanakan. Dilaksanakan juga perlu kerja keras, sehingga penyelenggaraan aturan ini terlaksana baik dan sukses," katanya.

Bagi Hadi, adanya aturan maka tim yang dibentuk dapat bekerja lebih maksimal, sehingga bisa memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak khawatir menggunakan produk pelaku usaha di Benua Etam.

Sementyara itu pada peninjauan ke Kantor UPTD Bapenda, Wagub ketika diterima Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati diwakili Kepala UPTD Samsat Tenggarong Hj Ernawati Polostin bersama pejabat eselon di lingkup UPTD. 

Wagub Hadi mengapresiasi terobosan dari Bapenda Kaltim memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021. Manfaat relaksasi ini, lanjut Hadi, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

"Semua itu bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi. Agar mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," sebut Hadi Mulyadi usai meninjau aktifitas pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.

Menurut Hadi, relaksasi ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD Kaltim melalui pembayaran pajak kendaraan.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami penurunan, sehingga daya beli juga berkurang atau rendah.

Adanya relaksasi ini, maka diimbau masyarakat bisa memanfaatkan program dengan membayar tepat waktu. (jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation