TENGGARONG – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi Kamis (8/7) melakukan kunjungan kerja ke Tenggarong, Kukar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) serta upaya penguatan struktur tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Provinsi Kaltim, yang digelar Biro Kesra Setprov Kaltim. Selain itu, Wagub juga menyempatkan diri meninjau layanan di Kantor UPTD Bapenda Kaltim Kukar.
Wagub dalam arahannya mengatakan, meskipun aturan dibuat dan dilaksanakan, namun terpenting, adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut.
"Buat apa aturan dibuat. Apabila tidak dilaksanakan. Dilaksanakan juga perlu kerja keras, sehingga penyelenggaraan aturan ini terlaksana baik dan sukses," katanya.
Bagi Hadi, adanya aturan maka tim yang dibentuk dapat bekerja lebih maksimal, sehingga bisa memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak khawatir menggunakan produk pelaku usaha di Benua Etam.
Sementyara itu pada peninjauan ke Kantor UPTD Bapenda, Wagub ketika diterima Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati diwakili Kepala UPTD Samsat Tenggarong Hj Ernawati Polostin bersama pejabat eselon di lingkup UPTD.
Wagub Hadi mengapresiasi terobosan dari Bapenda Kaltim memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021. Manfaat relaksasi ini, lanjut Hadi, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
"Semua itu bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi. Agar mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," sebut Hadi Mulyadi usai meninjau aktifitas pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.
Menurut Hadi, relaksasi ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD Kaltim melalui pembayaran pajak kendaraan.
Apalagi, kondisi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami penurunan, sehingga daya beli juga berkurang atau rendah.
Adanya relaksasi ini, maka diimbau masyarakat bisa memanfaatkan program dengan membayar tepat waktu. (jay/ri/humasprovkaltim)
14 Januari 2022 Jam 09:29:53
Berita Acara
09 April 2020 Jam 11:26:30
Berita Acara
07 Desember 2020 Jam 22:01:41
Berita Acara
28 Maret 2020 Jam 14:58:35
Berita Acara
17 Agustus 2021 Jam 22:16:44
Berita Acara
14 November 2020 Jam 12:15:23
Berita Acara
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 September 2019 Jam 22:20:57
Kesehatan
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
06 Agustus 2021 Jam 09:23:18
Kunjungan Kerja
06 Februari 2021 Jam 07:57:08
Berita Foto