Kalimantan Timur
Kurang 12 Jam, Ahli Waris Korban Wafat Sudah Mendapat Santunan

BALIKPAPAN - Seluruh pihak, baik Pemprov Kaltim maupun jajaran Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja bergerak cepat melakukan tindakan pelayanan terhadap kejadian kecelakaan  di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat 21Januari 2022.

Tercatat, kurang dari 12 jam khususnya pelayanan santunan bagi korban yang meninggal dunia, ahli waris korban langsung mendapat santunan. Santunan yang diberikan masing-masing ahli waris sebanyak empat korban, yaitu Rp 50 juta per ahli waris.

"Alhamdulillah kurang dari 12 jam santunan bagi ahli waris korban meninggal kecelakaan langsung diproses dan disalurkan. Khususnya warga Balikpapan yang meninggal," ucap Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor kepada media usai membesuk korban kecelakaan yang dirawat inap di RSKD Balikpapan, Sabtu 22 Januari 2022.

Sedangkan untuk mereka yang bukan warga Kaltim, ada tiga korban. Maka, tanggung jawab penyaluran santunan langsung diserahkan kepada PT Jasa Raharja di masing-masing tempat asal mereka.

Ketiga korban yang ahli warisnya di luar Kaltim, yakni di Sumatera Utara, Cilegon dan Cilacap. 

"Prinsipnya Pemprov berupaya maksimal membantu bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan," jelasnya.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan, dalam Tim Samsat untuk penanganan kejadian tersebut sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya.

"Bapenda sudah melakukan pemungutan pajak. Kemudian, PT Jasa Raharja menyalurkan pajaknya melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Dirlantas Polda langsung melakukan penelitian, monitoring dan evaluasi olah TKP," jelasnya.

Sementara untuk korban dirawat, biaya yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja maksimal kurang lebih Rp 20 juta.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation