SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim H Muhammad Kusasi mengimbau agar seluruh jajaran petugas KUA (Kantor Urusan Agama) di kabupaten dan kota tetap melaksanakan tugas dan layanan penyelenggaraan nikah secara baik.
“Memang ada riak-riak di daerah setelah adanya kasus petugas KUA yang memberikan layanan nikah dan menerima pemberian masyarakat dinilai gratifikasi. Namun, saya mengimbau agar petugas tidak perlu khawatir dan tetap memberikan layanan secara maksimal dan ikhlas,” ujar HM Kusasi usai peringatan Hari Amal Bhakti ke-86 Kementerian Agama, Jumat (3/1).
Menurut dia, sudah ada aturannya agar pelayanan terhadap penyelenggaraan nikah dapat dilaksanakan di Kantor KUA setempat maupun di rumah mempelai (pengantin) selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak (orangtua pengantin) terhadap pengelenggaraannya.
Apabila, setelah penyelengaraan nikah tersebut petugas KUA diberi sesuatu atau biaya oleh pihak keluarga pengantin itu tidak ada aturan yang melarangnya. Selama pemberian itu ikhlas dari pihak pengantin tanpa ada batasan permintaan olah pihak petugas KUA.
Sebab dalam Agama Islam banyak dikenal istilah sedekah maupun hadiah ataupun pemberian berupa infaq bagi orang lain. Demikian halnya, dengan pemberian yang dilakukan masyarakat kepada petugas KUA (penghulu nikah) selaku pihak penyelenggara nikah.
“Selama pemberian itu bersumber dari masyarakat atas dasar ikhlas maka itu tidak masalah. Kecuali ada permintaan dari petugas KUA dengan batasan atau sejumlah besaran tertentu maka itu tidak dibenarkan,” jelas Kusasi.
Dirinya tidak menginginkan atas pernyataan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas penerimaan petugas KUA dalam penyelenggaraan nikah dinilai gratifikasi akan mengganggu pelayanan.
“Kita ini sudah memasuki Bulan Maulid dan biasanya pada bulan-bulan ini banyak masyarakat yang menyelenggarakan nikah baik di rumah maupun di kantor KUA. Saya berharap agar kritikan dan koreksi pihak KPK itu tidak mengurangi komitmen pelayanan yang diberikan jajaran petugas KUA di kabupaten/kota,” harap Kusasi.(yans/hmsprov)
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
28 Juni 2019 Jam 23:10:50
Agama
18 Januari 2020 Jam 14:23:27
Agama
06 Februari 2020 Jam 08:32:15
Agama
21 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
09 Maret 2023 Jam 15:35:32
Agama
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
01 September 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Januari 2019 Jam 20:03:37
Kegiatan Pemerintah
28 April 2020 Jam 21:15:37
Gubernur Kaltim