Kalimantan Timur
Kusasi : Berikan Layanan Nikah secara Ikhlas

SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim H Muhammad Kusasi mengimbau agar seluruh jajaran petugas KUA (Kantor Urusan Agama) di kabupaten dan kota tetap melaksanakan tugas dan layanan penyelenggaraan nikah secara baik.

“Memang ada riak-riak di daerah setelah adanya kasus petugas KUA yang memberikan layanan nikah dan menerima pemberian masyarakat dinilai gratifikasi. Namun, saya mengimbau agar petugas tidak perlu khawatir dan tetap memberikan layanan secara maksimal dan ikhlas,” ujar HM Kusasi usai peringatan Hari Amal Bhakti ke-86 Kementerian Agama, Jumat (3/1).

Menurut dia, sudah ada aturannya agar pelayanan terhadap penyelenggaraan nikah dapat dilaksanakan di Kantor KUA setempat maupun di rumah mempelai (pengantin) selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak (orangtua pengantin) terhadap pengelenggaraannya.

Apabila, setelah penyelengaraan nikah tersebut petugas KUA diberi sesuatu atau biaya oleh pihak keluarga pengantin itu tidak ada aturan yang melarangnya. Selama pemberian itu ikhlas dari pihak pengantin tanpa ada batasan permintaan olah pihak petugas KUA.

Sebab dalam Agama Islam banyak dikenal istilah sedekah maupun hadiah ataupun pemberian berupa infaq bagi orang lain. Demikian halnya, dengan pemberian yang dilakukan masyarakat kepada petugas KUA (penghulu nikah) selaku pihak penyelenggara nikah.

“Selama pemberian itu bersumber dari masyarakat atas dasar ikhlas maka itu tidak masalah. Kecuali ada permintaan dari petugas KUA dengan batasan atau sejumlah besaran tertentu maka itu tidak dibenarkan,”  jelas Kusasi.

Dirinya tidak menginginkan atas pernyataan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas penerimaan petugas KUA dalam penyelenggaraan nikah dinilai gratifikasi akan mengganggu pelayanan.

“Kita ini sudah memasuki Bulan Maulid dan biasanya pada bulan-bulan ini banyak masyarakat yang menyelenggarakan nikah baik di rumah maupun di kantor KUA. Saya berharap agar kritikan dan koreksi pihak KPK itu tidak mengurangi komitmen pelayanan yang diberikan jajaran petugas KUA di kabupaten/kota,” harap Kusasi.(yans/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation