SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim H Muhammad Kusasi mengimbau agar seluruh jajaran petugas KUA (Kantor Urusan Agama) di kabupaten dan kota tetap melaksanakan tugas dan layanan penyelenggaraan nikah secara baik.
“Memang ada riak-riak di daerah setelah adanya kasus petugas KUA yang memberikan layanan nikah dan menerima pemberian masyarakat dinilai gratifikasi. Namun, saya mengimbau agar petugas tidak perlu khawatir dan tetap memberikan layanan secara maksimal dan ikhlas,” ujar HM Kusasi usai peringatan Hari Amal Bhakti ke-86 Kementerian Agama, Jumat (3/1).
Menurut dia, sudah ada aturannya agar pelayanan terhadap penyelenggaraan nikah dapat dilaksanakan di Kantor KUA setempat maupun di rumah mempelai (pengantin) selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak (orangtua pengantin) terhadap pengelenggaraannya.
Apabila, setelah penyelengaraan nikah tersebut petugas KUA diberi sesuatu atau biaya oleh pihak keluarga pengantin itu tidak ada aturan yang melarangnya. Selama pemberian itu ikhlas dari pihak pengantin tanpa ada batasan permintaan olah pihak petugas KUA.
Sebab dalam Agama Islam banyak dikenal istilah sedekah maupun hadiah ataupun pemberian berupa infaq bagi orang lain. Demikian halnya, dengan pemberian yang dilakukan masyarakat kepada petugas KUA (penghulu nikah) selaku pihak penyelenggara nikah.
“Selama pemberian itu bersumber dari masyarakat atas dasar ikhlas maka itu tidak masalah. Kecuali ada permintaan dari petugas KUA dengan batasan atau sejumlah besaran tertentu maka itu tidak dibenarkan,” jelas Kusasi.
Dirinya tidak menginginkan atas pernyataan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas penerimaan petugas KUA dalam penyelenggaraan nikah dinilai gratifikasi akan mengganggu pelayanan.
“Kita ini sudah memasuki Bulan Maulid dan biasanya pada bulan-bulan ini banyak masyarakat yang menyelenggarakan nikah baik di rumah maupun di kantor KUA. Saya berharap agar kritikan dan koreksi pihak KPK itu tidak mengurangi komitmen pelayanan yang diberikan jajaran petugas KUA di kabupaten/kota,” harap Kusasi.(yans/hmsprov)
10 Juli 2015 Jam 00:00:00
Agama
12 Maret 2019 Jam 09:56:10
Agama
23 April 2018 Jam 21:13:39
Agama
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
15 Maret 2021 Jam 00:31:15
Agama
01 September 2014 Jam 00:00:00
Agama
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Januari 2018 Jam 23:00:52
Perencanaan Pembangunan
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Juli 2022 Jam 18:28:21
Gubernur Kaltim
22 Mei 2023 Jam 15:38:54
Wakil Gubernur Kaltim
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika