Kalimantan Timur
Kutim Sepakat, Dusun Sidrap Pindah ke Kota Bontang

SAMARINDA- Hari Kamis, 3 Januari 2019 menjadi hari yang bersejarah, karena pada momentum tersebut, antara Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab)  Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, sepakat untuk menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap  Desa Martadinata  Kecamatan Peluk  Pandan Kabupaten  Kutim dengan luas kurang lebih 164 hektar masuk kewilayah Kota Bontang.

Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M Sa'bani memimpin rapat  pertemuan penyelesaian batas wilayah desa  dari kedua belah pihak yang disengketakan. 

Isran berharap kedua belah pihak tidak hanya memikirkan batas wilayah, namun  yang terpenting bagaimana masyarakat Dusun Sidrap mendapat pelayanan dalam berbagai bidang. "Yang terpenting, bagaimana masyarakat Dusun Sidrap bisa mendapatkan pelayanan maksimal. Oleh karena itu harus  cepat dicarikan solusinya, sehingga tidak berlarut-larut. Apalagi  tahun ini kita akan melaksanakan Pilpres dan Pileg pada April 2019," tegas Isran Noor saat memfasilitasi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap, Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur  untuk bergabung ke Kota Bontang. Rapat digelar di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (3/1/2019).         

Pertemuan dihadiri Walikota Bontang Neni Moeniaeni, Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD  Kota Bontang H Nursalam,  serta Asisten 1 Kota Bontang HM Bahri. Sementara Pemkab Kutim dihadiri Bupati Kutim H Ismunadar Ketua DPRD Kutim H Mahyunadi serta  Plh Asisten 1 Pemkab Kutim Waluyo Heryawan.

Rapat berlangsung alot  karena masing-masing menyampaikan aspirasi dan opsi, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap  dengan luas kurang lebih 164 hektar masuk ke wilayah  Kota Bontang.

Kemudian terhadap areal usulan Dusun Sidrap tersebut akan dilakukan penelitian lapangan oleh tim PBD Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang didampingi tim PBD Pemprov Kaltim. Selanjutnya hasil survei nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang akan dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.

Gubernur Isran Noor mengharapkan secepatnya tim turun  ke lapangan, dan pertengahan Januari semua sudah selesai. Di akhir pertemuan kedua belah pihak menandatangani kesepatan  yang kemudian diserahkan langsung Gubernur Isran Noor baik kepada bupati dan walikota serta kepada ketua DPRD Kutim dan ketua DPRD Kota Bontang. (mar/sul/ri/humasprov kaltim) 

Berita Terkait
Government Public Relation