SAMARINDA- Hari Kamis, 3 Januari 2019 menjadi hari yang bersejarah, karena pada momentum tersebut, antara Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, sepakat untuk menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Peluk Pandan Kabupaten Kutim dengan luas kurang lebih 164 hektar masuk kewilayah Kota Bontang.
Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M Sa'bani memimpin rapat pertemuan penyelesaian batas wilayah desa dari kedua belah pihak yang disengketakan.
Isran berharap kedua belah pihak tidak hanya memikirkan batas wilayah, namun yang terpenting bagaimana masyarakat Dusun Sidrap mendapat pelayanan dalam berbagai bidang. "Yang terpenting, bagaimana masyarakat Dusun Sidrap bisa mendapatkan pelayanan maksimal. Oleh karena itu harus cepat dicarikan solusinya, sehingga tidak berlarut-larut. Apalagi tahun ini kita akan melaksanakan Pilpres dan Pileg pada April 2019," tegas Isran Noor saat memfasilitasi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap, Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur untuk bergabung ke Kota Bontang. Rapat digelar di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (3/1/2019).
Pertemuan dihadiri Walikota Bontang Neni Moeniaeni, Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam, serta Asisten 1 Kota Bontang HM Bahri. Sementara Pemkab Kutim dihadiri Bupati Kutim H Ismunadar Ketua DPRD Kutim H Mahyunadi serta Plh Asisten 1 Pemkab Kutim Waluyo Heryawan.
Rapat berlangsung alot karena masing-masing menyampaikan aspirasi dan opsi, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap dengan luas kurang lebih 164 hektar masuk ke wilayah Kota Bontang.
Kemudian terhadap areal usulan Dusun Sidrap tersebut akan dilakukan penelitian lapangan oleh tim PBD Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang didampingi tim PBD Pemprov Kaltim. Selanjutnya hasil survei nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang akan dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.
Gubernur Isran Noor mengharapkan secepatnya tim turun ke lapangan, dan pertengahan Januari semua sudah selesai. Di akhir pertemuan kedua belah pihak menandatangani kesepatan yang kemudian diserahkan langsung Gubernur Isran Noor baik kepada bupati dan walikota serta kepada ketua DPRD Kutim dan ketua DPRD Kota Bontang. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)
28 Agustus 2020 Jam 21:05:36
Perencanaan Pembangunan
26 November 2017 Jam 15:35:04
Perencanaan Pembangunan
29 Juli 2020 Jam 21:05:23
Perencanaan Pembangunan
23 April 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
07 Juni 2018 Jam 21:27:18
Perencanaan Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Oktober 2018 Jam 10:14:12
Pemerintahan
02 April 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
16 Februari 2021 Jam 13:45:26
Kesehatan
25 Januari 2022 Jam 15:52:32
Perencanaan Kegiatan
30 Juni 2023 Jam 15:27:44
Gubernur Kaltim