SAMARINDA - Terkait beredarnya informasi soal tindak penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum, dipastikan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin bahwa edaran itu tidak benar atau hoaks.
"Sejauh ini, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di depan umum," kata Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (17/7/2020).
Sekalipun ada selama ini, lanjut Ivan, sapaan akrab Juru Bicara Pemprov Kaltim, hanya sebatas imbauan bagi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehari-hari. Bukan instruksi penindakan.
Selain itu, kalau diperhatikan lebih jauh tentang proses tilang melalui elektronik tilang (e-tilang) via aplikasi (apps) PIKOBAR. Program ini menurut Ivan, hanya ada di Provinsi Jawa Barat.
"Ini gugus Jabar dilihat petunjuknya ada PIKOBAR, itu aplikasi di Jabar. Kalau kita website covidkaltim," ujar Ivan lagi.
Sekadar diketahui, telah merebak di masyarakat informasi online berisikan materi Instruksi Gubernur Kaltim, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kaltim. Bahwa akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 sampai Rp250.000. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Namun, lanjut materi informasi online ini, penilangan tidak berlaku atau pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olahraga joging untuk perkuat jantung/paru-paru) serta sedang sesi foto sesaat.
"Apa pun isi informasinya, walaupun materinya bertujuan baik. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi ini tidak benar atau hoaks. Sebab, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan ini," ungkap Ivan. ,(yans/sul/humasprov kaltim)
07 Februari 2021 Jam 13:16:53
Sosialisasi Masyarakat
05 Desember 2018 Jam 20:10:35
Sosialisasi Masyarakat
22 Januari 2020 Jam 08:53:57
Sosialisasi Masyarakat
23 Maret 2018 Jam 20:32:28
Sosialisasi Masyarakat
01 Agustus 2020 Jam 22:21:14
Sosialisasi Masyarakat
27 Februari 2019 Jam 20:46:15
Sosialisasi Masyarakat
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Oktober 2022 Jam 18:13:34
Info Reformasi Birokrasi
23 April 2021 Jam 19:41:44
Pemerintahan
27 September 2022 Jam 06:13:09
Gubernur Kaltim
06 Januari 2021 Jam 18:29:59
Sosial