SAMARINDA – Menghadapi alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim terus mengumpulkan dan mengolah data tentang lahan-lahan pertanian potensial yang dimiliki oleh petani dan kelompok-kelompok tani.
“Nantinya kita akan memetakan lahan pertanian potensial ini dengan data yang akurat dan selalu diperbarui lengkap dengan data by name by address,” jelas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim, H. Ibrahim, Jumat (15/11).
Dengan data yang lengkap dan akurat tentang lahan pertanian, maka akan diketahui jumlah dan siapa pemilik lahan pertanian tersebut, lengkap dengan data koordinat. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan target yang akan dicapai.
Menurut data Organisasi Pangan Dunia (Food and Agriculture Organisation), ujar Ibrahim Indonesia akan mengalami ancaman krisis pangan jika lahan pertaniannya tidak dipertahankan dan terus beralih fungsi ke sektor lainnya
.“Beberapa negara telah krisis pangan, oleh karena itulah Indonesia harus mempersiapan dan mempertahankan lahan-lahan pangan yang dimiliki. Jika tidak dalam sepeuluh tahun kedepan juga akan mengalami krisis pangan,” tegasnya.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Begitupun di daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 juga tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan.Dengan peraturan daerah ini diharapkan tidak ada lagi konversi lahan pertanian potensial ke sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan.
Saat ini ada saja petani yang menanam kelapa sawit, misalnya di tegalan lahan pertanain.“Kita tidak dapat melarang petani untuk menanam kelapa sawit, tetapi akan diatur lahannya bukan di lahan sawah tetapi di lahan kering. Karena kelapa sawit bukan tempatnya berada di lahan pertanian,” ujarnya.
Dijelaskan Ibrahim, Kaltim kini telah mampu memenuhi kebutuhan pangan dan hortikultura lokalnya sebesar 86 persen. Sedangkan sentra pertanian tanaman pangan di Kaltim terbesar masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Menurut data Aram III Nasional, produksi padi di Indonesia tetap atau stagnan setiap tahunnya. Walaupun telah dilakukan pencetakan sawah, optimalisasi dan intensifikasi lahan tetapi produktivitasnya tetap karena pertumbuhan penduduk terus bertambah.
Satu-satunya cara yang efektif adalah dengan mempertahankan produksi pangan adalah dengan melindungi lahan-lahan pertanian yang ada.“Kita terus berupaya agar lahan-lahan pertanian yang ada di Kaltim terus kita tingkatkan produktivitasnya melalui pencetakan lahan baru, optimalisasi lahan dan peningkatan indeks pertanaman dari satu kali tanamn menjadi dua kali atau tiga kali tanam dalam setahun,” ucapnya. (yul/hmsprov)
03 Agustus 2020 Jam 20:31:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Desember 2022 Jam 13:46:10
Kepemudaan dan Olahraga
13 Maret 2022 Jam 08:19:41
Ibu Kota Negara
14 Juli 2023 Jam 00:30:49
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Mei 2020 Jam 22:11:19
Kesehatan
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan