SAMARINDA – Lahan potensial untuk kegiatan pertanian Kaltim, baik sawah maupun kegiatan pangan sesuai hasil analisis Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai 654.371 hektare.
Data hasil analisis terungkap pada pertemuan Evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara alih fungsi lahan pangan berkelanjutan yang dilaksanakan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan diikuti dinas/badan instansi teknis terkait di lingkup Pemprov Kaltim.
“Dari data hasil analisi Kementan itu, kita berkewajiban untuk mengamankan, terutama agar kawasan potensial untuk kegiatan pertanian itu terhindar dari alih fungsi lahan terhadap kegaitan lain,” ujar Kepala BKPP Kaltim H Fuad Asadin di Ruang Rapat Daya Taka, Selasa (3/12).
Hasil analisis itu lanjut Fuad, dari peta citra lahan sawah total seluas 85.298 hektare masing-masing terdiri di dalam dan di luar area terpilih sekitar 72.662 hektare dan estimasi sawah dalam kawasan hutan mencapai 12.636 hektare.
Sedangkan peta persebaran yang sudah dimasukkan dalam RTWP Kaltim melalui Tim Koordinasi Pemantapan Luas Sawah khususnya lahan pangan mencapai 569.073 hektare terdiri sawah existing (sudah ada) 50.680 hektare dan potensi kegiatan pangan 518.393 hektare.
Guna mengamankan lahan-lahan tersebut dari alih fungsi lahan, Pemprov Kaltim melalui BKPP akan segera melakukan komitmen bersama pemerintah kabupaten dan kota terutama kabupaten yang masih memiliki luasan lahan pertanian.
“Kita segera membuat komitmen dengan para kepala daerah baik bupati/walikota se-Kaltim dan Kaltara untuk menyukseskan kegiatan pertanian dalam arti luas, terutama pertanian tanaman pangan, peternakan dan perkebunan serta perikanan termasuk kehutanan,” ungkap Fuad Asadin.
Ditambahkan, komoditi yang dikembangkan dalam upaya kegiatan ketahanan pangan Kaltim selain padi juga kedelai dan jagung serta komoditi perikanan dan perkebunan, termasuk tanaman kehutanan berupa tanaman buah-buahan.(yans/hmsprov)
///FOTO : Kaltim memiliki lahan potensial untuk pengembangan budidaya komuditas pangan termasuk jenis padi.(dok/humasprov kaltim)
07 April 2018 Jam 09:04:22
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 Januari 2022 Jam 21:37:35
Administrasi Pembangunan
27 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Oktober 2018 Jam 20:24:20
Gubernur Kaltim
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
17 Juni 2020 Jam 15:17:56
Pendidikan