SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan mereka yang melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) wajib berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim. Hal ini disampaikan Awang, setelah penyerahan penghargaan peringkat kinerja perusahaan atau proper lingkungan hidup yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup (LH) seDunia 2017.
Karena menurut Awang, mereka yang melaksanakan program CSR harus berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga mengetahui berapa masyarakat yang wajib menerima bantuan dari program tersebut. Missal, dengan mendukung program sekolah berbasis lingkungan hidup hingga membangun rumah sakit. Termasuk juga membangun jalan akses transportasi penduduk.
“Jika semua itu dapat diketahui pemerintah, wajar jika perusahaan itu menerima proper emas,” kata Awang Faroek Ishak di Ruang Olah Bebaya Komplek Pendopo Lamin Etam, Selasa (13/6).
Awang mengatakan, pemerintah siap mendukung pelaksanaan CSR perusahaan. Misal, jika perusahaan ingin membangun jalan, koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum. Membangun rumah sakit atau memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, koordinasinya dengan Dinas Kesehatan. Terkait dengan pendidikan, koordinasinya dengan Dinas Pendidikan.
Artinya, program CSR yang dilaksanakan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah. CSR sebaiknya dilakukan tidak sesuka perusahaan tetapi berkordinasi dengan pemerintah dan pemerintah setempat. Menurut Awang, itu bukan CSR. Program CSR seharusnya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Missal, memberikan beasiswa bagi anak warga, membangun sekolah, membangun klinik kesehatan atau rumah sakit. Bahkan pembangkit listrik untuk kebutuhan warga.
“Banyak perusahaan yang sudah melaksanakan program CSR dinilai bagus. Salah satunya PT Pupuk Kaltim. Di mana Pupuk Kaltim telah membangun rumah sakit hingga sekolah. Itulah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah sangat mengapresiasi program-program tersebut,” jelasnya.
Acara juga dirangkai dengan pemberian santunan berupa uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu perorang kepada kaum duafa di sekitar perusahaan dengan jumlah penerima mencapai 100 orang. (jay/sul/humasprov)
29 Oktober 2019 Jam 11:15:08
Lingkungan Hidup
24 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
17 Desember 2019 Jam 19:30:07
Lingkungan Hidup
20 Juni 2018 Jam 17:41:58
Lingkungan Hidup
05 Juni 2018 Jam 19:41:00
Lingkungan Hidup
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Desember 2020 Jam 08:14:39
Siaran Pers
03 Juni 2020 Jam 21:15:18
Kegiatan Pemerintah
11 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2021 Jam 21:19:26
Kegiatan Silaturahmi
25 Maret 2020 Jam 13:18:27
Berita Acara