Kalimantan Timur
Laksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Kredibel

Wujudkan Pemerintahan Berwibawa dan Bersih Korupsi

SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi. Dan salah satu program yang digalakkan adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kredibel.

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman saat membuka Lokakarya Sinkronisasi dalam Pemahaman Hukum terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pendopo Lamin Etam, Senin (24/2).

“Pemprov Kaltim telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 beserta perubahannnya dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa ULP harus dibentuk dan beroperasi selambat-lambatnya pada 2014,” ungkapnya.

Menurut dia, pelaksanaan lokakarya ini sangat penting, terutama untuk mendukung pelayanan pada ULP dan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seperti diketahui, regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010, telah mengalami perubahan kedua dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 70/2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dia menekankan, mengacu pada aturan tersebut, maka para pejabat pengadaan tidak hanya diharuskan menguasai peraturan yang digunakan, namun juga mampu menterjemahkan segala ketentuan yang ada di dalamnya seperti pelayanan publik. Tidak terkecuali juga pemahaman terhadap permasalahan hukum terkait  pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dengan adanya peraturan perundang-undangan lain yang bersinggungan dengan Perpres Nomor 54/2010 beserta perubahannnya, maka pelaku pengadaan perlu mendapatkan pemahaman peraturan perundang-undangan agar tidak salah dalam memahami dan tidak salah dalam mengambil keputusan yang mungkin bisa berakibat pada pelanggaran hukum,” urainya.

Dijelaskan, pengadaan barang/jasa di lingkup pemerintah terkait dengan tiga aspek hukum yaitu hukum administrasi negara (HAN), hukum perdata dan hukum pidana. Mengingat luasnya aspek hukum itu, maka diperlukan sinergitas dalam pelaksanaannya, terutama dengan penegak hukum sehingga tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih dari korupsi dapat tercapai.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah di Kaltim, Pemprov mendapati sejumlah hambatan atau kendala-kendala yang perlu diperbaiki, diantaranya PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) masih belum memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan.

Kondisi ini berdampak pada kurangnya pemahaman terhadap peraturan pengadaan serta lemahnya kemampuan PA/KPA dalam hal menyusun HPS (Harga Pagu Standar) dan spesifikasi teknis serta rancangan kontrak sehingga terjadi proses pengadaan yang belum sejalan dengan ketentuan.

Selanjutnya, jangka waktu/daur anggaran yang terbatas yaitu satu tahun karena dalam proses pelelangan yang kadang harus diulang, maka waktu yang tersedia untuk pelaksanaan menjadi terbatas. Kurangnya pemahaman mengenai peraturan pengadaan bagi para panitia (Pokja ULP) sehingga kurangnya kemampuan panitia lelang mendeteksi dan meminimalisasi kesalahan pada proses pengadaan dari awal sampai dengan akhir proses pelelangan.

“Untuk itu, Pemprov menilai perlu mewajibkan PA/KPA dan Pokja ULP untuk memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meningkatkan target SIRUP (Sistem Informasi Umum Pengadaan) sampai dengan 100 persen pada semua SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk transparansi publik,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov berusaha untuk tidak melakukan pelelangan paket pekerjaan konstruksi yang masih terkendala dengan pembebasan lahan. Memaksimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Meminta advis teknis kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah). Serta melakukan sinergitas dengan para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, BPK dan KPK.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Setprov Kaltim Salman Lumoindong mengatakan pelaksanaan lokakarya ini adalah upaya untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Kaltim. Selain itu, juga untuk memberikan satu pemahaman yang sama terhadap undang-undang pengadaan barang/jasa. 

“Kita ingin semua menjadi satu persepsi dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, profesional dan transparan serta bebas korupsi,” kata Salman.

Pada 2014, ULP yang masih berada dibawah Biro Bangda Setprov Kaltim melakukan kegiatan lelang untuk sekitar 1.300 paket kegiatan. Pada lokakarya ini, dihadirkan sejumlah nara sumber, antara lain Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto yang menyampaikan paparan tentang Modus Korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nara sumber lainnya, yaitu Direktur Permasalahan Hukum LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Fendi Darma Saputra, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan perwakilan Polda Kaltim. Sedangkan peserta yang hadir sekitar 500 orang yang berasal dari unsur PA, KPA, PPTK, PPK APBN dekonsentrasi dan Pokja ULP dari SKPD lingkup Pemprov. (her/hmsprov).

////FOTO : Sejumlah peserta yang mengikuti Lokakarya Sinkronisasi dalam Pemahaman Hukum terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(fajar/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation