Lansia Harus Jadi Perhatian Bersama
SAMARINDA-Meningkatnya usia harapan hidup menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Sebaliknya, akan menjadi permasalahan dalam pembangunan, jika persoalan ini tidak diidentifikasi dengan baik.
"Permasalahan para lanjut usia (Lansia) harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah, lembaga sosial masyarakat maupun masyarakat itu sendiri," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Siti Rusmalia Idrus pada acara Peringatan Lanjut Usia Nasional Tingkat Provinsi Kaltim 2015 di Guest House Lamin Etam Samarinda, Selasa (9/6) lalu.
Dikatakan, berdasarkan data statistik, jumlah penduduk berusia 60 tahun keatas pada 2010 sebanyak 142.805 (Kaltim-Kaltara) atau sekitar 3,56 persen. Sebarannya sebanyak 77.978 jiwa berada di daerah perkotaan dan 64.827 jiwa di pedesaan. Dari jumlah itu sebanyak 15.396 ribu orang masuk dalam kategori terlantar.
"Bagi Lansia yang terlantar kami mempunyai dua pola penanganan yaitu di dalam dan di luar panti. Untuk pelayanan di dalam panti sudah terstruktur dengan baik, baik dari segi gizi maupun pelayanan kesehatan mereka," ujarnya.
Di Kaltim lanjut Siti Rusmalia terdapat sejumlah panti yang menampung para Lansia diantaranya UPTD Panti Sosial Tresna Werda (PSTW) Nirwana Puri (UPTD Dinas Sosial Kaltim) yang dihuni 120 Lansia (provinsi), UPTD PSTW Balau Sayang Paser dihuni 16 Lansia (Paser) dan dan panti masyarakat yang terdiri panti sosial Bhakti Abadi Balikpapan (24 Lansia) dan panti Lamin Ne'Etam Balikpapan (38 Lansia).
Sementara untuk di luar panti terdapat beberapa program yaitu Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Aslut) bagi Lansia yang tidak mampu melakukan aktifitas sehari-hari. Pada 2015 telah diserahkan bantuan kepada 590 Lansia. Bagi Lansia yang masih bisa beraktifitas diberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program lain diberikan berupa pemberian alat bantu dan pemberian penambahan gizi bagi Lansia.
"Selain itu, juga dilakukan pendampingan dan perawatan sosial Lansia di rumah (home care), serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)," kata Rusmalia.
Diakuinya, pola pikir sebagian masyarakat masih menganggap penduduk lanjut usia merupakan kelompok rentan yang hanya menjadi tanggungjawab keluarga, masyarakat dan negara.
"Pola pikir seperti itu harus diubah dan menjadikan lanjut usia sebagai aset bangsa yang harus diberdayakan," kata Rusmalia.
Ditambahkan, untuk mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi yang berkaitan dengan berbagai permasalahan maupun program pelayanan sosial lanjut usia, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008, tentang pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan lanjut usia di daerah.
"Sebagai implementasinya, Pemprov Kaltim telah membentuk Komis Daerah Lanjut Usia. Tugas pokoknya, membantu gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia," paparnya. (mar/sul/es/hmsprov)
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Oktober 2018 Jam 23:22:46
Pembangunan
13 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 Februari 2019 Jam 22:47:38
Kegiatan Pemerintah
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Maret 2020 Jam 16:26:43
Berita Acara
15 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan