SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menetapkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di daerah sebanyak 809 perusahaan pertambangan batu bara. Karena itu, mendukung penertiban tersebut, diminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada aktifitas tambang ilegal di lingkungan masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan wajib ditindak. Karena itu, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan jika ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan,” kata Rusmadi, Jumat (16/6).
Ditambahkan, Pemprov Kaltim bersama Polda, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 ASN sepakat untuk menindak tegas perusahaan pertambangan ilegal (jay/sul/ri/humasprov)
30 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
20 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
20 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
14 Maret 2018 Jam 20:17:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Juli 2020 Jam 13:52:59
Kesehatan
25 Maret 2019 Jam 14:06:59
Kegiatan Pemerintah
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan