SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menetapkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di daerah sebanyak 809 perusahaan pertambangan batu bara. Karena itu, mendukung penertiban tersebut, diminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada aktifitas tambang ilegal di lingkungan masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan wajib ditindak. Karena itu, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan jika ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan,” kata Rusmadi, Jumat (16/6).
Ditambahkan, Pemprov Kaltim bersama Polda, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 ASN sepakat untuk menindak tegas perusahaan pertambangan ilegal (jay/sul/ri/humasprov)
17 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:53:48
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
19 Juli 2021 Jam 15:56:20
Berita Acara