SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menetapkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di daerah sebanyak 809 perusahaan pertambangan batu bara. Karena itu, mendukung penertiban tersebut, diminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada aktifitas tambang ilegal di lingkungan masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan wajib ditindak. Karena itu, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan jika ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan,” kata Rusmadi, Jumat (16/6).
Ditambahkan, Pemprov Kaltim bersama Polda, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 ASN sepakat untuk menindak tegas perusahaan pertambangan ilegal (jay/sul/ri/humasprov)
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juli 2020 Jam 19:09:39
Administrasi Pembangunan
01 Mei 2021 Jam 13:14:01
Agama
25 Juli 2019 Jam 08:12:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan