Kalimantan Timur
Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal

Rusmadi

 

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menetapkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di daerah sebanyak 809 perusahaan pertambangan batu bara. Karena itu, mendukung penertiban tersebut, diminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada aktifitas tambang ilegal di lingkungan masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti.

 

Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan wajib ditindak. Karena itu, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan jika ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.

 

“Ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan  yang tidak taat aturan,” kata Rusmadi, Jumat (16/6).

 

Ditambahkan, Pemprov Kaltim bersama Polda, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 ASN sepakat untuk menindak tegas perusahaan pertambangan ilegal (jay/sul/ri/humasprov) 

 

Berita Terkait
Government Public Relation