Kalimantan Timur
Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Gubernur Serukan Masyarakat Taat Pajak

Gubernur Awang Faroek Ishak didampingi Kakanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya dan Kepala DPP Pratama Samarinda Edison memperlihatkan hasil laporan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filling) yang dilakukan melalui smartphone. (UMAR/HUMASPROV)

 

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak melaporkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 secara elektronik atau e-Filling. Penyampaian SPT Tahunan dilakukan Gubernur Awang Faroek melalui smartphone dipandu langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara Samon Jaya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda, Edison. 

 

Usai penyerahan SPT Tahunan tersebut Awang mengimbau seluruh  pejabat di lingkup Pemprov Kaltim, BUMN, BUMD, Lembaga Non Kementerian, pengusaha serta masyarakat Kaltim yang mempunyai NPWP di Kaltim untuk dapat melaporkan penghasilannya dalam SPT tahunan orang pribadi pada situs elektronik DJP online paling lambat 31 Maret 2018. "Saya mengajak rakyat Kaltim untuk taat pajak dengan cara melaporkan dan membayar pajak tepat waktu dan mengimbau kepada semua pengusaha batu bara, migas, perkebunaan, kehutanan maupun pertambangan untuk memiliki NPWP Kaltim, bukan NPWP Jakarta," kata Awang Faroek di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (23/3). 

 

Disebutkan, Kanwil DJP Kaltimtara telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan  maupun membayar pajaknya yaitu dengan fasilitas elektronik (e-Filling), sehingga lapor pajak bisa kapan saja dan dimana saja dengan cara yang mudah,  baik melalui handphone maupun smartphone. Jadi tidak harus datang ke kantor pajak.

 

Awang Faroek  menyampaikan bahwa pajak yang menjadi sumber utama APBD maupun APBN, memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu Pemprov Kaltim akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya peningkatan dan penerimaan sektor pajak antara lain melalui e-Filling ini.

 

Menurutnya, partisipasi dari kalangan pejabat dan ASN di daerah ini termasuk BUMN/BUMD maupun pengusaha di berbagai bidang bisa berpartispasi  menyukseskan pembayaran pajak apalagi dengan kemudahan secara online. Terobosan ini akan sangat berarti dalam menarik partisipasi masyarakat untuk membayar pajak. "Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kaltim termasuk seluruh pengusaha di berbagai bidang untuk bersama-sama menyukseskan upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak ini," harap Awang.

 

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya mengatakan target Pajak Kaltim  tahun ini sebesar Rp19,3 triliun. Target pajak itu meliputi target pajak badan, perorangan, PPh dan PPn, termasuk bea materai dan PBB di sektor perkebuan, perhutanan dan pertambamgan. "Hingga hari ini, pencapaian penerimaan pajak untuk triwukan I sudah mencapai 15,7 persen dari target Rp19,3 triliun. Sudah diatas rata-rata nasional," kata Samon Jaya.  

 

Sedangkan untuk pajak Kaltim dan Kaltara target 2017 lalu sebesar Rp20,1 triliun  dan tahun ini naik menjadi Rp20,8  triliun ada sekitar Rp 700 miliar penambahannya. Peningkatan target tersebut bukan tanpa alasan. Saat kesadaran masyarakat sudah meningkat berkat himbauan dan adanya penambahan fasilitas pelayanan dalam pembayaran pajak baik di Kaltim maupun di Kaltara.

 

"Oleh karena itu, berbagai sektor baik pertambangan, kehutanan, perminyakan maupun batu bara, penyewaan alat berat, penyewaan kapal   termasuk pajak perhotelan serta rumah makan terus kita genjot dalam upaya  peningkatan penerimaan pajak," ungkap Samon Jaya. Pembayaran SPT  dengan sistem online (e-Filling) sebut Samon mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation