Kalimantan Timur
Layanan Masyarakat Harus Profesional

BALIKPAPAN – Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuntut kinerja Pemerintah Daerah yang harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Gubernur Kaltim Nomor:  065/4382/Org tanggal 28 Mei 2012 perihal Percepatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten IV Pemprov. Kaltim Drs. H. Sopyan Helmi sekaligus membuka acara pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kalimantan Timur, di Balikpapan, (31/5) lalu.

Rapat diikuti oleh 17 peserta yang berasal dari pengampu SPM di tingkat Provinsi Kaltim. Rapat juga dihadiri utusan Kementerian Dalam Negeri Drs Yazuar Zai SSos MM, Konsultan SPM Kaltim Thomas R Hutauruk, Konsultan Probangkit GIZ (Roto), dan jajaran Biro Organisasi Pemprov Kaltim.. 

Kepada Peserta Rakor diingatkan, bahwa dalam menyusun rencana pencapaian SPM memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu sesuai dengan Pereaturan Menteri. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD.  Selanjutnya, target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam RKPD, Renja SKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

”SPM yang telah ditetapkan Pemerintah akan menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan penyelangaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Sofyan Helmi.

Sementara itu Yazuar Zai menyampaikan arah kebijakan SPM di Indonesia sekaligus mengingatkan pentingnya kehadiran Fasilitator yang akan mendampingi Pengampu SPM dalam menyelesaikan tugasnya melakukan Monitoring Evaluasi 2010 – 2012 dan perencanaan pembiayaan kegiatan 2013 – 2015.

Pada Rakor yang dipandu Asisten IV dan didampingi PPK SPM Kaltim Drs H Syaiful Anwar itu, disepakati bentuk struktur organisasi Tim Koordinasi Percepatan SPM yang nantinya akan diteruskan hingga ke Pemerintah Kabupatan/Kota. 

Tim koordinasi diketuai Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua dijabat Kepala Bappeda (khusus tingkat Provinsi wakil ketua adalah Asisiten IV) yang dibantu kelompok-kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai maisng-masing Kepala Bidang di Bappeda. 

Setiap Pokja akan memiliki seorang Sekretaris yang diisi oleh Kepala Seksi-Kepala Seksi Biro Organisasi.  Anggota Pokja berasal dari masing-masing Pengampu SPM yang memiliki hubungan linier dengan masing-masing Pokja.

Tindak lanjut dari Rakor ini, nantinya akan dilaksanakannya Bimtek SPM yang melibatkan 15 Pengampu SPM di 14 Kabupaten/Kota dan 9 Pengampu SPM di Provinsi pada 3 – 5 Juni 2013 di Samarinda.

Pada Rakor ini semua Peserta juga menyepakati, bagi mereka yang diberi SK sebagai penannggungjawab SPM untuk tidak dipindah-tugaskan sebelum tugas yang diberikan dinyatakan selesai, karena hal itu merupakan salah satu penyebab tidak rampungnya Laporan Pelaksanaan SPM hingga saat ini.(hms/hmsprov)

Foto: Narasumber dari Kemendagri Yazuar Za (kiri) didampingi Asisten IV Sekprov. Kaltim H Soyan Helmi dan Kasubbag. Pelayanan Publik  Mahdah S (dok/humasprov kaltim)..

Berita Terkait
Government Public Relation