Kalimantan Timur
Layanan Perizinan Belum Maksimal, Gubernur Minta Disederhanakan

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.

Gubernur Isran Noor  menginginkan PTSP Kaltim berperan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya promotif, informatif dan bisa memberikan pelayanan untuk mengundang atau menarik investasi yang lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri.    

“Saya mengamati pelayanan PTSP kita belum maksimal,” kata Isran Noor saat membuka Rakor  Percepatan Pelayanan dan Perizinan PTSP Kaltim yang digelar di Ruang  Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/5/2020).

Salah satunya, kata Gubernur, pelayanan perizinan dalam waktu jangka pendek. Semestinya pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat.  Jika permohonan dimasukkan  pagi, maka sore sudah bisa diterbitkan. 

Izin pemasukan daging beku dari luar menjadi contoh yang disebutkan Gubernur Isran Noor. Praktiknya saat ini, PTSP masih harus minta rekomendasi dulu dari Dinas Peternakan. “Seharusnya Dinas Peternakan yang langsung memberikan perizinan,” tegas Isran.

Begitu juga dengan izin trayek dari Dinas Perhubungan dan izin  perdagangan dari Disperindagkop. Pelayanan cepat akan membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas selanjutnya. Bukannya masyarakat justru mondar-mandir hanya untuk urusan izin. Gubernur menyarankan lebih bijak bila perizinan diberikan langsung  oleh dinas yang terkait agar pelayanan perizinan bisa dilakukan lebih cepat.

“Cuma satu hal  yang harus diperhatikan. Jangan  mempersulit  kalau  bisa dipermudah. Hindarkan juga pungutan-pungutan,” tandasnya.

Gubernur Isran Noor mengapresiasi  para kepala  perangkat daerah yang  hadir dan memberikan  banyak masukan terkait Pergub Kaltim No 23 Tahun 2020  tentang  Perubahan Ketiga  Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Provinsi Kaltim.

“Rapat ini sangat luar  biasa. Banyak yang sebelumnya saya tidak tahu akhirnya bisa tahu. Terima kasih untuk masukan-masukan yang diberikan. Ternyata banyak hal yang sangat mendasar. Ini harus bisa diolah dengan baik, sehingga kita mendapatkan dasar  untuk menyelesaikan  persoalan khususnya dalam pemberian pelayanan dan perizinan,” tutup Isran. (mar/su/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation