SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.
Gubernur Isran Noor menginginkan PTSP Kaltim berperan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya promotif, informatif dan bisa memberikan pelayanan untuk mengundang atau menarik investasi yang lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Saya mengamati pelayanan PTSP kita belum maksimal,” kata Isran Noor saat membuka Rakor Percepatan Pelayanan dan Perizinan PTSP Kaltim yang digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/5/2020).
Salah satunya, kata Gubernur, pelayanan perizinan dalam waktu jangka pendek. Semestinya pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Jika permohonan dimasukkan pagi, maka sore sudah bisa diterbitkan.
Izin pemasukan daging beku dari luar menjadi contoh yang disebutkan Gubernur Isran Noor. Praktiknya saat ini, PTSP masih harus minta rekomendasi dulu dari Dinas Peternakan. “Seharusnya Dinas Peternakan yang langsung memberikan perizinan,” tegas Isran.
Begitu juga dengan izin trayek dari Dinas Perhubungan dan izin perdagangan dari Disperindagkop. Pelayanan cepat akan membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas selanjutnya. Bukannya masyarakat justru mondar-mandir hanya untuk urusan izin. Gubernur menyarankan lebih bijak bila perizinan diberikan langsung oleh dinas yang terkait agar pelayanan perizinan bisa dilakukan lebih cepat.
“Cuma satu hal yang harus diperhatikan. Jangan mempersulit kalau bisa dipermudah. Hindarkan juga pungutan-pungutan,” tandasnya.
Gubernur Isran Noor mengapresiasi para kepala perangkat daerah yang hadir dan memberikan banyak masukan terkait Pergub Kaltim No 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.
“Rapat ini sangat luar biasa. Banyak yang sebelumnya saya tidak tahu akhirnya bisa tahu. Terima kasih untuk masukan-masukan yang diberikan. Ternyata banyak hal yang sangat mendasar. Ini harus bisa diolah dengan baik, sehingga kita mendapatkan dasar untuk menyelesaikan persoalan khususnya dalam pemberian pelayanan dan perizinan,” tutup Isran. (mar/su/humasprov kaltim)
03 Januari 2019 Jam 20:01:40
Kegiatan Pemerintah
08 Januari 2019 Jam 21:30:34
Kegiatan Pemerintah
03 Januari 2019 Jam 20:21:37
Kegiatan Pemerintah
30 Januari 2020 Jam 08:48:47
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2017 Jam 19:51:53
Pembangunan
14 November 2018 Jam 19:30:46
Kegiatan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:31:35
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 Maret 2023 Jam 06:31:31
Program Pemerintah