Kelangkaan LPG 3 kg atau tabung gas melon bukan hal aneh. Hal ini juga biasa terjadi di provinsi penghasil gas, seperti Benua Etam Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau atau Kepri.
Antrian di pangkalan tabung gas, bukan hal yang sulit ditemui. Berikutnya, tabung gas menjadi langka, dan jika ada pun dijual dengan harga melambung tinggi.
"Kami berkunjung ke Kota Tanjung Pinang untuk belajar, bagaimana mengatur distribusi LPG 3 kg dengan aman dan benar-benar tepat sasaran," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor saat melakukan pertemuan dengan Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Burhanuddin dan jajaran di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (21/6/2021).
Di Kepri, kasus kelangkaan dan harga tinggi LPG 3 kg diakui juga masih terjadi di beberapa daerah. Satu kota yang saat ini sukses melakukan pengendalian distribusi LPG 3 kg dengan baik adalah Kota Tanjungpinang.
"Keberhasilan Tanjungpinang ini akan coba kita integrasikan dengan kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Saat ini kami sedang menuju ke sana," kata Burhanuddin.
Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Muhammad Amin mengungkapkan keberhasilan mereka tidak lepas dari gebrakan Wali Kota Tanjung Pinang Hj Rahma dengan program "Puan Molek" (Monitoring LPG 3 Kg).
"Jujur saja Pak, kalau tidak kuat, tidak bisa dengan Puan Molek ini," kata Muhammad Amin berapi-api.
Dia mengisahkan, pada awalnya strategi Puan Molek kurang mendapat dukungan, terutama dari pangkalan, agen, dan pihak-pihak lain yang selama ini mendapat banyak keuntungan dari bisnis tabung gas untuk rakyat kurang mampu ini.
"Kuncinya, kepala daerahnya harus kuat dan tegas, juga persuasif," sambung Amin.
Puan Molek diatur dengan memberikan kartu kendali bagi warga yang berhak. Namanya "Kartu Puan Molek".
Pemerintah mendata para calon penerima kartu tersebut dengan standar yang berlaku untuk penerima LPG 3 kg. Lalu mereka diberikan nama pangkalan untuk mereka bisa membeli tabung gas 3 kg. Pangkalan hanya melayani warga yang datang dengan Kartu Puan Molek. Harga eceran tertinggi hanya Rp18.000.
"Awalnya kebijakan ini banyak ditentang, tapi sekarang semua bahagia, semua nyaman dengan Puan Molek. Tidak ada lagi antrian dan kelangkaan. Kuncinya tadi, kepala daerah harus kuat dan tegas," kata Amin seraya menyebut Kartu Puan Molek sudah berlaku sejak awal tahun ini.
Bagi rumah tangga sasaran secara umum, mereka bisa mendapatkan hingga 4 tabung gas 3 kg setiap bulan. Sedangkan mereka yang bergerak dalam bidang UMKM mendapatkan jatah hingga 9 tabung gas dalam sebulan. (sul/humasprov kaltim)
11 November 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 April 2022 Jam 22:29:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 Juni 2022 Jam 20:47:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 April 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Kegiatan Pemerintah
18 Juli 2018 Jam 19:43:32
Perkebunan
18 Mei 2020 Jam 13:42:51
Sosialisasi Masyarakat
14 Agustus 2019 Jam 14:54:17
Lingkungan Hidup
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah