Kalimantan Timur
Lebih Sinergis Demi Penegakan Perda

Rakor Optimalisasi dan Peran Pejabat PPNS

SAMARINDA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peranan penting  sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana di lingkup pemerintahan, khususnya terkait penegakan peraturan daerah (perda).

"Pada pasal 1 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP) disebutkan ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yakni  Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat PPNS tertentu yang diberikan wewenang khusus untuk melakukan penyidikan," kata .Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim, H Aji Sayid Fathurrahman mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi dan Peran Aktif Pejabat PPNS di Aula Kesbangpol Kaltim, Rabu (28/5). 

Aturan itu memungkinkan, pemerintah daerah memperkuat sistem penegakan hukum dengan mengusulkan PNS untuk diangkat menjadi PPNS sebagai pengawal dan penegak pelaksanaan perda. 

Untuk  peningkatan efektifitas penegakan perda dari pejabat PPNS,  koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun harus dilakukan dengan baik. Pada Perda No. 4 Tahun 2013 disebutkan PPNS daerah mempunyai beberapa kewenangan. Diantaranya,  menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran perda, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian, menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 

Perda tersebut juga mengatur kemungkinan mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana. Selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluargannya dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan pejabat PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya  didasarkan pada Perda Nomor 15 tahun 2005, yang mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana dalam perda. Namun kemudian dikeluarkan Perda No. 4 Tahun 2013.

Sementara itu  Kepala Satpol PP Kaltim, Hasanuddin mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini untuk mencari pola koordinasi antar pejabat PPNS di lingkungan Pemprov Kaltim dengan   Satpol PP Kaltim, dalam rangka membangun sinergitas dan optimalisasai terhadap pelasanaan penegakan peraturan daerah.

"Kita berharap ada kerjasama yang lebih baik lintas instansi," tegas Hasan.

Rapat koordinasi diikuti 13 perwakilan dari SKPD  lingkup Pemprov Kaltim dan  menghadirkan nara sumber  dari Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, Bagus Jaya Pranoto. (sar/sul/hmsprov)

 

////Foto : Peserta Rakor nampak serius mengikuti pemaparan materi yang disampaikan nara sumber. Untuk penegakan perda, PPNS diminta lebih sinergis dengan Satpol PP. (sarjono/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation