Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Diselesaikan
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menilai Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang merupakan kebutuhan sangat mendesak bagi kabupaten/kota dan provinsi. Hal itu sejalan dengan amanat UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Sesuai aturan tersebut, lanjut dia, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang terkait soal strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah serta pengembangan fungsi dalam pengembangan wilayah kabupaten/kota secara keseluruhan.
Dijelaskan, RTRW kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi yang dituangkan dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah yang sesuai dengan fungsi dan perannya dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan yang kemudian dituangkan dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional.
Untuk diketahui, kewajiban untuk segera memiliki regulasi pengaturan tata ruang adalah tiga tahun setelah undang-undang ditetapkan, berarti paling lambat pada 2010 yang lalu, baik provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya sudah memiliki Perda RTRW.
“Namun pada kenyataannya hingga 2013, dari 14 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang memiliki Perda RTRW. Dengan fakta itu, daerah yang belum memiliki Perda RTRW harus mempercepat penyelesaian pembahasan Raperda RTRW sehingga menjadi Perda, sebagai upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan dan kepastian hukum di daerah,” jelas Gubernur Awang Faroek, di Samarinda belum lama ini.
Menurut dia, keberadaan Perda RTRW sangat penting untuk mengantisipasi dinamika pembangunan yang tentunya harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih baik, sehingga semua sumber daya yang dimiliki bisa diarahkan melalui keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala bidang.
“Perda RTRW sangat penting untuk mendukung iklim investasi pada masing-masing kabupaten/kota se Kaltim, karena dapat memberikan legitimasi bagi investor yang berminat untuk menanamkan modalnya. Selain itu, Perda RTRW juga bisa mendorong kelancaran program MP3EI di daerah,” jelasnya. (her/hmsprov).
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
09 November 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
09 November 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
25 September 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Februari 2018 Jam 21:44:51
Kegiatan Pemerintah
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
12 Februari 2019 Jam 19:20:54
Kegiatan Silaturahmi
12 Oktober 2020 Jam 22:26:54
Pendidikan