Kalimantan Timur
Lelang Jabatan Bagian dari Reformasi Birokrasi

SAMARINDA - Sejumlah langkah diambil Pemprov Kaltim dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya termasuk di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka posisi jabatan lowong dengan promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan.
Demikian dikatakan Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Sofyan Helmy saat memberikan paparan dalam Workshop Reformasi Birokrasi via Remunerasi kerjasama JPIP dan USAID di Samarinda, Rabu (8/5).
Dijelaskan Sofyan Helmy, pelaksanaan lelang jabatan bagi PNS yang memiliki kompetensi dan kecakapan akan sangat membantu kerja pimpinan karena seseorang yang  menduduki posisi tersebut telah melalui berbagai seleksi.  Sehingga tidak lagi mengisi jabatan strategis karena adanya unsur kedekatan.
"Reformasi Birokrasi yang diterapkan oleh Pemprov Kaltim bertujuan untuk mendapatkan pejabat yang kompetibel, cakap, dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki terhadap pekerjaan yang diemban," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk mewujudkan reformasi birokrasi berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan mewujudkan zona integrasi. Misalnya,  Pemprov Kaltim telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dalam upaya mencapai penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selama dua tahun berturut-turut yaitu pada 2010 dan 2011 Kaltim memperoleh penilaian Wajar Dengan Pengecualian.
“Kita berharap untuk tahun 2012 bisa mencapai penilaian WTP,” tegasnya.
Untuk mewujudkan Kaltim sebagai zona intergritas yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.  Kaltim telah menyelenggarakan lelang dengan sistem online pada 36 SKPD dengan nilai Rp.4,3 triliun pada tahun 2011 dan Rp.4,517 triliun pada tahun 2012.
Selain itu, di 14 kabupaten/kota dilakukan percepatan dalam penerapan Sistem Informasi Pelayanan Daerah (SIPD)secara online untuk menghindari korupsi di lingkungan birokrasi.
Demikian juga untuk pengurusan perijinan, Pemprov Kaltim telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga terjadi percepatan pelayanan. Selain itu berbagai inovasi juga telah dibuat diantaranya Samsat Online, inovasi Kartu Kepegawaian, pembentukan Tim Evaluasi Penyerapan APBD (TEPA).
"Jika dahulu perijinan selesai hingga selama tiga bulan, maka saat ini perijinan yang diajukan oleh masyarakat hanya selama tiga hingga 15 hari saja," akunya.(yul/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation