Kalimantan Timur
Lembaga Penguji Manipulasi Daging di Indonesia

UPTD Laboratorium Keswan  Kaltim Peroleh Akreditasi

SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) milik Dinas Peternakan Kaltim telah mendapat pengakuan akreditasi  pengujian spesies (manipulasi daging sapi tercampur).

“Komite Akreditasi Nasional memberikan akreditasi pengujian spesies kepada UPTD kita, sehingga Kaltim merupakan satu-satunya daerah yang memiliki peralatan dan berhak melakukan uji manipulasi daging di Indonesia,” kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (15/12).

Fasilitas yang dimiliki UPTD tersebut menurut Dadang, sangat penting terutama apabila terjadi kasus pencampuran daging sapi dengan daging jenis lain baik babi atau tikus maupun lainnya yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab.

Maka pihak yang paling berhak melakukan pengujian dan akui secara legal hanya UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet di Kaltim. Misalnya, kasus tercampur daging sapi dengan daging babi yang diduga dilakukan pedagang makanan di Kota Samarinda beberapa tahun lalu.

Pengujian terhadap makanan yang tercampur itu harus dilakukan dalam waktu lama dengan biaya yang besar pada saat itu. “Namun, sekarang ini tidak perlu repot karena kita sudah memiliki alat bahkan satu-satunya di Indonesia,” ujar Dadang.

Dia mengakui perjuangan Disnak Kaltim untuk memperoleh akreditasi pengujan spesies ini memerlukan waktu panjang dengan berbagai tahapan dan persiapan terutama kelengakapan sarana dan prasarana maupun dukungan ketersediaan sumber daya manusia.

“Bertahun-tahun kita perjuangkan guna meraih akreditasi tersebut, terutama dalam pengadaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung dan ketersediaan SDM yang mampu mengelola maupun mengoperasikan peralatan,” jelasnya.

Selain memiliki peralatan juga SDM yang mengelola saat ini lanjut Dadang, keberadaan UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet dapat dimanfaatkan masyaraat secara umum jika ingin mengetahui kandungan apa saja dalam makanan yang diduga tidak halal atau tercampur.

“UPTD ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji terhadap makanan yang diduga tidak halal atau tercampur bahan tidak sehat. Semula kita mengajukan 10 uji untuk diakreditasi namun yang lolos baru satu pengujian laboratorium,” sebut Dadang.(yans/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation