UPTD Laboratorium Keswan Kaltim Peroleh Akreditasi
SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) milik Dinas Peternakan Kaltim telah mendapat pengakuan akreditasi pengujian spesies (manipulasi daging sapi tercampur).
“Komite Akreditasi Nasional memberikan akreditasi pengujian spesies kepada UPTD kita, sehingga Kaltim merupakan satu-satunya daerah yang memiliki peralatan dan berhak melakukan uji manipulasi daging di Indonesia,” kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (15/12).
Fasilitas yang dimiliki UPTD tersebut menurut Dadang, sangat penting terutama apabila terjadi kasus pencampuran daging sapi dengan daging jenis lain baik babi atau tikus maupun lainnya yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab.
Maka pihak yang paling berhak melakukan pengujian dan akui secara legal hanya UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet di Kaltim. Misalnya, kasus tercampur daging sapi dengan daging babi yang diduga dilakukan pedagang makanan di Kota Samarinda beberapa tahun lalu.
Pengujian terhadap makanan yang tercampur itu harus dilakukan dalam waktu lama dengan biaya yang besar pada saat itu. “Namun, sekarang ini tidak perlu repot karena kita sudah memiliki alat bahkan satu-satunya di Indonesia,” ujar Dadang.
Dia mengakui perjuangan Disnak Kaltim untuk memperoleh akreditasi pengujan spesies ini memerlukan waktu panjang dengan berbagai tahapan dan persiapan terutama kelengakapan sarana dan prasarana maupun dukungan ketersediaan sumber daya manusia.
“Bertahun-tahun kita perjuangkan guna meraih akreditasi tersebut, terutama dalam pengadaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung dan ketersediaan SDM yang mampu mengelola maupun mengoperasikan peralatan,” jelasnya.
Selain memiliki peralatan juga SDM yang mengelola saat ini lanjut Dadang, keberadaan UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet dapat dimanfaatkan masyaraat secara umum jika ingin mengetahui kandungan apa saja dalam makanan yang diduga tidak halal atau tercampur.
“UPTD ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji terhadap makanan yang diduga tidak halal atau tercampur bahan tidak sehat. Semula kita mengajukan 10 uji untuk diakreditasi namun yang lolos baru satu pengujian laboratorium,” sebut Dadang.(yans/sul/es/hmsprov).
24 September 2017 Jam 22:54:42
Perdagangan
07 Juni 2021 Jam 20:36:11
Perdagangan
20 November 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
21 April 2018 Jam 22:20:33
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Juni 2017 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Agama
13 Januari 2020 Jam 09:22:53
Kegiatan Silaturahmi