Kalimantan Timur
Libur Nataru, Jangan Lengah Penularan Covid-19

dok.biro adpim

SAMARINDA – Pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur natal dan tahun baru (nataru). Ini terkait dengan penularan Covid-19 khususnya varian baru omicron, agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus seperti tahun sebelumnya. 

 

“Ada mobilitas massa yang bergerak, yang liburan dan lain-lain. Belajar dari situasi dari tahun lalu dimana terjadi lonjakan, walaupun dengan situasi yang berbeda saat ini, maka kita harus tetap waspada dan jangan lengah, terlebih dengan adanya varian baru omicron. Meskipun belum terjadi penularan lokal namun kita harus waspada,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Pandemi Covid-19 Saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron secara virtual, Senin (27/12/2021).  

 

Untuk itu, Tito mengimbau agar melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan, serta jangan lelah mengkampanyekan penggunaan masker dan menghindari kerumunan. Melakukan pengetatan kedatangan dari luar negeri, seperti bandara dan pos-pos batas negara. Menegakkan aplikasi pedulilindungi di setiap fasilitas umum. 

 

Selanjutnya, penerapan PPKM berbasis level dan mikro berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67/2021 untuk Jawa-Bali, dan Inmedagri Nomor 69/2021 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 untuk di luar Jawa-Bali. Memperhatikan kesiapan rumah sakit dan isolasi terpusat, serta melakukan percepatan cakupan vaksinasi.  

 

“Karena, ketika masyarakat berlibur di situlah puncak pekerjaan kita sebagai abdi negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 sehingga tidak terjadi kembali lonjakan kasus seperti libur nataru tahun lalu,” ucapnya. 

 

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil rakor ini, terutama terkait dengan penerapan PPKM berbasis level dan mikro, penegakan protokol kesehatan menyiapkan rumah sakit dan isolasi terpusat serta melakukan percepatan vaksinasi dimana Kaltim menempati peringkat kelima untuk cakupan vaksinasi secara nasional, yaitu 80,83 persen untuk dosis 1 dan 59,68 persen untuk dosis 2. 

 

“Kita sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 diinstruksikan agar mengaktifkan dan optimalisasi fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW),” kata Isran Noor. 

 

Sebelumnya, guna mengantisipasi libur nataru untuk lingkup birokrasi, Gubernur Kaltim juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor : 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19, yang mengacu pada SE Menpan-RB nomor 26 Tahun 2021. 

 

Hadir mendampingi Gubernur, di antaranya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Masitah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan AFF Sembiring, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak dan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi. (her/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation