Kalimantan Timur
Libur sudah cukup Sanksi Tegas Bagi Pegawai Bolos

Libur sudah cukup Sanksi Tegas Bagi Pegawai Bolos

 

SAMARINDA- Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti membolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada saat masuk kerja, Senin (29/12). Cuti bersama Natal 25-26 Desember 2014, kemudian ditambah libur kerja Sabtu dan Minggu 27-28 Desember 2014 dinilai sudah cukup sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah libur mereka.

Hal ini perlu dilakukan agar kinerja pegawai bisa lebih baik dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terkendala. Pegawai adalah pelayan masyarakat dan abdi negara sehingga harus taat aturan pemerintahan.

“Libur sudah cukup, jika memang masih ada yang bolos, maka sanksi akan kami berikan. Baik teguran lisan maupun tertulis, bahkan hingga penundaan gaji berkala selama satu tahun. Ini sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, Jumat (26/12).

Rusmadi menegaskan, seluruh pegawai wajib masuk kerja pada 29 Desember 2014. Untuk itu, jajaran pimpinan Pemprov Kaltim akan melakukan evaluasi dan bertindak tegas apabila ada pegawai yang melanggar. Rusmadi juga mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan untuk mengetahui kondisi di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk menyukseskan disiplin pegawai ini, maka Pemprov Kaltim berharap seluruh pegawai menunjukan komitmen penerapan disiplin pegawai, namun di sisi lain masih perlu dilakukan upaya membangun komitmen bersama antar seluruh jajaran SKPD.

“Hal ini agar ada keseragaman antar seluruh SKPD lingkup Pemprov Kaltim, karena penerapannya harus dilakukan secara keseluruhan. Memang, perlu bertahap membangun komitmen ini,” pungkasnya. (jay/sul/hmsprov)

///FOTO :  Rusmadi

 

Berita Terkait
Government Public Relation