Libur sudah cukup Sanksi Tegas Bagi Pegawai Bolos
SAMARINDA- Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti membolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada saat masuk kerja, Senin (29/12). Cuti bersama Natal 25-26 Desember 2014, kemudian ditambah libur kerja Sabtu dan Minggu 27-28 Desember 2014 dinilai sudah cukup sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah libur mereka.
Hal ini perlu dilakukan agar kinerja pegawai bisa lebih baik dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terkendala. Pegawai adalah pelayan masyarakat dan abdi negara sehingga harus taat aturan pemerintahan.
“Libur sudah cukup, jika memang masih ada yang bolos, maka sanksi akan kami berikan. Baik teguran lisan maupun tertulis, bahkan hingga penundaan gaji berkala selama satu tahun. Ini sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, Jumat (26/12).
Rusmadi menegaskan, seluruh pegawai wajib masuk kerja pada 29 Desember 2014. Untuk itu, jajaran pimpinan Pemprov Kaltim akan melakukan evaluasi dan bertindak tegas apabila ada pegawai yang melanggar. Rusmadi juga mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan untuk mengetahui kondisi di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk menyukseskan disiplin pegawai ini, maka Pemprov Kaltim berharap seluruh pegawai menunjukan komitmen penerapan disiplin pegawai, namun di sisi lain masih perlu dilakukan upaya membangun komitmen bersama antar seluruh jajaran SKPD.
“Hal ini agar ada keseragaman antar seluruh SKPD lingkup Pemprov Kaltim, karena penerapannya harus dilakukan secara keseluruhan. Memang, perlu bertahap membangun komitmen ini,” pungkasnya. (jay/sul/hmsprov)
///FOTO : Rusmadi
19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2017 Jam 22:10:30
Pembangunan
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
25 November 2019 Jam 21:16:05
Pendidikan
14 Oktober 2021 Jam 21:29:42
Sosial
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Oktober 2018 Jam 17:52:19
Kegiatan Silaturahmi
16 Juli 2022 Jam 21:50:56
Informasi dan Komunikasi