SAMARINDA – POME atau palm oil mill effluent (limbah cair minyak kelapa sawit) menurut Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dapat dimanfaatkan perusahaan kelapa sawit menjadi pembangkit energy listrik.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus melakukan inovasi. Diantaranya memanfaatkan limbah cair sawit untuk menghasilkan energy khususnya energy listrik,” kata Awang Faroek Ishak pada Workshop Optimalisasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Samarinda, Rabu (30/9).
Inovasi dan kreasi yang dilakukan perusahaan kelapa sawit ini sangat penting melihat peluang untuk membuat produk samping olahan kelapa sawit menjadi bernilai ekonomi tinggi dan mendukung pembangunan serta pengembangan energy listrik Kaltim.
Gubernur menyebutkan di Kaltim sudah terbangun 53 unit pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas terpasang 2.765 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabrik itu mapu memproduksi CPO (crude palm oil) mencapai 1,782 juta ton.
Sementara target rasio elektrifikasi (ER) Kaltim pada 2014 mencapai 70,13 persen dan ditarget ER pada 2018 sebesar 80 persen. Diperkirakan limbah cair kelapa sawit jika dibangun pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) mampu menghasilkan energy listrik 30 MW.
Potensi limbah cair ini diharapkan Awang, hendaknya dioptimalkan pemanfaatannya khususnya untuk mendukung ketersediaan energy listrik. diprediksi mampu berkontribusi ER 25 persen pada tahun 2025.
“Potensi limbah cair sawit atau POME di Kaltim ini diperkirakan mampu berkontribusi untuk mencapai rasio elektrifikasi sebesar 25 persen dari bauran energy pada tahun 2025 dan mengurangi emisi sampai 26 persen pada 2020,” jelas Awang Faroek.
Selain itu, keberadaan beberapa kawasan industri harus dimanfaatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membangun pabriknya. Diungkapkan Gubernur, ada tiga kawasan ekonomi atau kawasan industri skala besar di Kaltim.
Misalnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara (PPU) yang terkoneksi dengan Kawasan Industri Kariangau (KIK) Balikpapan. Juga, kawasan Maloy Batuta Trans Kalimantan Economic Zone di Kutai Timur.
“Kawasan-kawasan itu diperuntukkan para investor tidak terkecuali pengusaha perkebunan kelapa sawit dapat membangun pabrik di sana. Kawasan industri itu terkoneksi melalui jalur kereta api guna mengangkut hasil pertanian dan produk perkebunan maupun sumber daya alam lainnya,” ungkap Awang Faroek Ishak.(yans/humasprov)
///Foto: Gubernur Awang Faroek Ishak (tengah) bersama Direksi PT Riset Perkebunan Nusantara dan jajaran PPKS Medan serta pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim)
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 September 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
20 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
13 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Desember 2019 Jam 08:53:47
Perkebunan
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 April 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
10 September 2019 Jam 23:50:03
Kesehatan
13 April 2020 Jam 12:47:29
Berita Acara
12 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
17 Februari 2020 Jam 20:56:42
Berita Acara