Kalimantan Timur
Lindungi Nelayan, Pemprov Terbitkan Perda

Lindungi Nelayan, Pemprov Terbitkan Perda

 

SAMARINDA - Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para nelayan, Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur. Perda 9/2014 ini secara resmi diundangkan sejak 3 Juli 2014.

Melalui Perda ini diharapkan perlindungan dan pembinaan terhadap para nelayan bisa dilakukan lebih teratur, terarah dan lebih bisa memberikan jaminan kepastian hukum. Perda ini memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan jika terjadi bencana alam maupun non alam yang menyebabkan rendahnya pendapatan nelayan.

Para nelayan juga mendapat jaminan perlindungan untuk urusan-urusan yang bersifat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan nelayan, dalam bentuk bantuan-bantuan bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

"Perda ini adalah yang pertama di Indonesia. Inilah bukti keseriusan Pemprov Kaltim dalam kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, tidak terkecuali nelayan dan pembudidaya ikan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suroto, usai menggelar sosiasilisasi Perda ini kepada masyarakat nelayan di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara Jumat (22/8).

Dijelaskan, Perda yang dibuat atas inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi payung pengayom bagi komunitas nelayan yang merupakan kelompok rentan secara ekonomi. Penyebabnya beragam, diantaranya populasi ikan non budidaya yang sangat dipengaruhi kondisi alam (cuaca ekstrim), pencemaran limbah dan tingkat pencemaran di pesisir laut, harga bahan bakar minyak (BBM) yang semakin tinggi dan persoalan keterbatasan modal.

Selain memberikan perlindungan dari sisi bencana alam dan ekonomi, Perda ini juga mengatur tentang pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang harus diperankan oleh pemerintah daerah dan swasta. Tanggung jawab yang dibebankan kepada pemerintah untuk pemberdayaan ini diantaranya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas menyiapkan tenaga sarjana pendamping dan menambah tenaga penyuluh lapang di tiap kecamatan.

"Sedangkan untuk swasta diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui program community sosial respocibility (CSR) dalam bentuk bantuan modal usaha bersama, perbaikan lingkungan serta pendampingan usaha," kata Suroto.

Perda ini juga mengatur perlindungan lainnya yakni, bantuan lain berupa penyediaan bahan bakar minya (BBM) dengan subsidi khususu bagi nelayan melalui pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau Solar Packed Dealer Nelayan.

"Kekhususan itu akan ditentukan oleh gubernur bersama DPRD Provinsi, berpedoman pada ketentuan yang berlaku tentang standar harga dan distribusi migas khusus. Bantuan ini hanya diberikan untuk nelayan yang memiliki IKN, yaitu identitas khusus nelayan yang diverifikasi melalui UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan," jelas Suroto didampingi Kabag Peraturan Perundang undangan, Hj Wahedawati.

Selain memberikan perlindungan dan pemberdayaan, Perda ini pun mengatur tentang larangan dan sanksi. Larangan meliputi penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan khususnya terkait sarana dan prasarana penangkap ikan dan pembudidayaan ikan.

"Menyalahgunakan bantuan fasilitas pemerintah juga dilarang. Larangan juga kepada para petugas agar tidak memungut atau meminta sesuatu imbalan dalam bentuk apapun kepada nelayan," beber Suroto.

Sanksi yang diatur dalam Perda tersebut diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi pegawai yang melanggar akan dikenai teguran dan penundaan pangkat selama satu periode. (sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation