SAMARINDA - Instansi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di kabupaten dan kota diharapkan dapat melaporkan potensi daerah yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi masyarakat kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda) Kaltim.
Pemerintah kabupaten dan kota dapat menyusun rencana strategis daerah, sekaligus menunjukkan potensi unggulan yang dimiliki. Harapannya, potensi tersebut dapat diusulkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) masing-masing kabupaten/kota.
“Contoh potensi unggulan yang dapat menjadi prioritas di daerah, yakni yang dimiliki Kutai Timur mengenai pengembangan gula aren dan kakao. Meski demikian, potensi unggulan tersebut jangan asal disusun, tetapi harus benar-benar diteliti dan dikaji dulu," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad di Kantor Balitbangda Kaltim Samarinda, Rabu (10/4).
Penyusunan laporan potensi prioritas diharapkan dapat menggambarkan kendala hingga keuntungan pengembangan potensi tersebut bagi masyarakat. Setelah potensi prioritas disampaikan, Pemprov akan mengetahui dukungna apa yang tepat diberikan. Melalui Balitbangda, Pemprov akan berupaya mengusulkan bantuan untuk Pemkot dan Pemkab, baik yang bersumber dari alokasi dana APBN maupun APBD Kaltim.
“Rencana strategis itu dibuat untuk lima tahun ke depan. Bahkan, dalam rencana tersebut kami berharap ada beberapa instansi terkait yang juga berperan. Jika memang diperlukan tenaga ahli untuk pengkajian, Pemprov Kaltim akan mengarahkan para peneliti untuk membantu,” jelasnya.
Menurut dia, apabila potensi tersebut telah disusun rapi sesuai rencana strategis di daerah, potensi yang dimiliki setiap daerah bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui masing-masing kementerian terkait.
Diharapkan, dengan laporan tersebut ada komitmen bersama Pemkab dan Pemkot untuk pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
Hal ini sesuai Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/2012 dan Nomor 36/2012 tentang Penguatan SIDa, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 652/K.795/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Inovasi Daerah Provinsi Kaltim.
“Gubernur telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk menyusun rencana strategis penguatan Sistem Inovasi Daerah yang akan diintegrasikan melalui RPJMD,” jelasnya. (jay/hmsprov).
30 September 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
01 April 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
10 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
27 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Juni 2019 Jam 20:02:01
Penanggulangan Bencana
14 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
09 Juli 2022 Jam 12:11:04
Informasi dan Komunikasi
21 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial