Kalimantan Timur
Litbang se-Kaltim Diminta Laporkan Potensi Prioritas Daerah

SAMARINDA - Instansi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di kabupaten dan kota diharapkan dapat melaporkan potensi daerah yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi masyarakat kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda) Kaltim.
Pemerintah kabupaten dan kota dapat menyusun rencana strategis daerah, sekaligus  menunjukkan potensi unggulan yang  dimiliki. Harapannya, potensi tersebut dapat diusulkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) masing-masing kabupaten/kota.   
“Contoh potensi unggulan yang dapat menjadi prioritas di daerah, yakni yang dimiliki Kutai Timur mengenai pengembangan gula aren dan kakao. Meski demikian,  potensi unggulan tersebut jangan asal disusun, tetapi harus benar-benar diteliti dan dikaji dulu," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad di Kantor Balitbangda Kaltim Samarinda, Rabu (10/4).
Penyusunan laporan potensi prioritas  diharapkan dapat menggambarkan  kendala hingga keuntungan pengembangan potensi tersebut  bagi masyarakat.  Setelah potensi prioritas disampaikan, Pemprov akan mengetahui dukungna apa yang tepat diberikan. Melalui Balitbangda, Pemprov akan berupaya mengusulkan bantuan untuk Pemkot dan Pemkab, baik yang bersumber dari alokasi dana APBN maupun APBD Kaltim.  
“Rencana strategis itu dibuat untuk lima tahun ke depan. Bahkan, dalam rencana tersebut kami berharap ada beberapa instansi terkait yang juga berperan. Jika memang diperlukan tenaga ahli untuk pengkajian, Pemprov Kaltim akan mengarahkan para peneliti untuk membantu,” jelasnya.
Menurut dia, apabila potensi tersebut telah disusun rapi sesuai rencana strategis di daerah, potensi yang dimiliki setiap daerah bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui masing-masing kementerian terkait.  
Diharapkan, dengan laporan tersebut ada komitmen bersama Pemkab dan Pemkot untuk pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).  
Hal ini sesuai Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/2012 dan Nomor 36/2012 tentang Penguatan SIDa, yang  ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 652/K.795/2012 tanggal 14  Nopember 2012 tentang  Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Inovasi Daerah Provinsi Kaltim.  
“Gubernur telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk menyusun rencana strategis penguatan Sistem Inovasi Daerah yang akan diintegrasikan melalui RPJMD,” jelasnya. (jay/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation