Kalimantan Timur
LPJK Bentuk USBU dan USTK

* Kaltim Terbentuk Pertama di Kalimantan

 

SAMARINDA – Ketua LPJK Kaltim Slamet Suhariadi mengatakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) selaku lembaga yang bertugas melakukan registrasi terhadap Unit  Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) yang selama ini dilakukan asosiasi  mendapatkan akreditasi dari LPJK. Kini, penerbitan SBU dan STK akan ditertibkan dengan membentuk Unit SBU dan Unit STK yang bertugas melakukan pendataan dan proses terbitnya SBU dan STK.

”Saat ini tim USBK dan USTK Kementerian PU telah berada di 12 provinsi termasuk Kaltim. Khusus di Kalimantan, dan Kaltim menjadi provinsi pertama yang memproses pembentukan tim pembentuk pengarah USBK dan USTK,” kata Slamet.

Dijelaskan, USBU dan USTK merupakan unit yang bekerja untuk melakukan verifikasi berbagai berkas yang diajukan badan usaha dan lembaga profesi. Namun, unit ini masih menjadi bagian dari LPJK Kaltim..

Salah satu tugas LPJK  melakukan registrasi SBU dan STK. Karena LPJK berbenah, maka proses sertifikasi diserahkan ke tim unit SBU dan Unit STK agar tim bekerja independen, meski tetap bagian LPJK.

Dengan terbukanya peluang mengisi USBU dan USTK, pihaknya ingin merekrut seluruh kalangan untuk bergabung di dalam unit tersebut. Khususnya pengguna jasa, profesional, asosiasi dan stakeholder dan diharapkan sertifikasi benar-benar berlangsung independen dan transparan.

“Semua unsur akan dilibatkan, baik pakar, asosiasi, BUMN, perguruan tinggi, jasa konstruksi. Hanya saja, USBK dan USTK LPJK Kaltim masih dalam rangkaian pembentukan tim unsur pengarah. Setelah terbentuk tim pengarah akan dibentuk pelaksana unit. Target nasional Juni 2013 sudah terbentuk, karena itu Kaltim menargetkan akan terbentuk sesuai target,” jelasnya.

Anggota Pengurus LPJK Nasional, Harry Purwantara menjelaskan, pembentukan USBU dan USTK merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Dalam PP tersebut mengamanatkan bahwa proses sertifikasi akan dilakukan unit sertifikasi yakni SBU dan STK.

“Tujuan dibentuknya USBU dan USTK mengacu pada amanat PP Nomor 4 Tahun 2010. Dengan begitu, proses sertifikasi akan dilakukan unit sertifikasi yang terbagi dua, yakni SBU dan STK. Tugas USBU dan USTK lebih kepada tertib administrasi. Selama ini sertifikasi dilakukan asosiasi yang mendapat akreditasi dari LPJK, kedepannya sertifikasi akan ditangani langsung USBK dan USTK,” jelas Harry.

Sementara itu, Kabid Kelembagaan Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum, Indra Syafei menambahkan, tugas pemerintah memfasilitasi pembentukan USBU dan USTK karena, sesuai target, unit ini diharapkan terbentuk secara nasional hingga Juni 2013.(sar/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation