* Kaltim Terbentuk Pertama di Kalimantan
SAMARINDA – Ketua LPJK Kaltim Slamet Suhariadi mengatakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) selaku lembaga yang bertugas melakukan registrasi terhadap Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) yang selama ini dilakukan asosiasi mendapatkan akreditasi dari LPJK. Kini, penerbitan SBU dan STK akan ditertibkan dengan membentuk Unit SBU dan Unit STK yang bertugas melakukan pendataan dan proses terbitnya SBU dan STK.
”Saat ini tim USBK dan USTK Kementerian PU telah berada di 12 provinsi termasuk Kaltim. Khusus di Kalimantan, dan Kaltim menjadi provinsi pertama yang memproses pembentukan tim pembentuk pengarah USBK dan USTK,” kata Slamet.
Dijelaskan, USBU dan USTK merupakan unit yang bekerja untuk melakukan verifikasi berbagai berkas yang diajukan badan usaha dan lembaga profesi. Namun, unit ini masih menjadi bagian dari LPJK Kaltim..
Salah satu tugas LPJK melakukan registrasi SBU dan STK. Karena LPJK berbenah, maka proses sertifikasi diserahkan ke tim unit SBU dan Unit STK agar tim bekerja independen, meski tetap bagian LPJK.
Dengan terbukanya peluang mengisi USBU dan USTK, pihaknya ingin merekrut seluruh kalangan untuk bergabung di dalam unit tersebut. Khususnya pengguna jasa, profesional, asosiasi dan stakeholder dan diharapkan sertifikasi benar-benar berlangsung independen dan transparan.
“Semua unsur akan dilibatkan, baik pakar, asosiasi, BUMN, perguruan tinggi, jasa konstruksi. Hanya saja, USBK dan USTK LPJK Kaltim masih dalam rangkaian pembentukan tim unsur pengarah. Setelah terbentuk tim pengarah akan dibentuk pelaksana unit. Target nasional Juni 2013 sudah terbentuk, karena itu Kaltim menargetkan akan terbentuk sesuai target,” jelasnya.
Anggota Pengurus LPJK Nasional, Harry Purwantara menjelaskan, pembentukan USBU dan USTK merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Dalam PP tersebut mengamanatkan bahwa proses sertifikasi akan dilakukan unit sertifikasi yakni SBU dan STK.
“Tujuan dibentuknya USBU dan USTK mengacu pada amanat PP Nomor 4 Tahun 2010. Dengan begitu, proses sertifikasi akan dilakukan unit sertifikasi yang terbagi dua, yakni SBU dan STK. Tugas USBU dan USTK lebih kepada tertib administrasi. Selama ini sertifikasi dilakukan asosiasi yang mendapat akreditasi dari LPJK, kedepannya sertifikasi akan ditangani langsung USBK dan USTK,” jelas Harry.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum, Indra Syafei menambahkan, tugas pemerintah memfasilitasi pembentukan USBU dan USTK karena, sesuai target, unit ini diharapkan terbentuk secara nasional hingga Juni 2013.(sar/hmsprov).
05 Desember 2019 Jam 08:39:48
Perencanaan Pembangunan
23 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
19 Februari 2018 Jam 19:37:12
Perencanaan Pembangunan
23 Agustus 2019 Jam 22:08:12
Perencanaan Pembangunan
22 Mei 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
03 Desember 2019 Jam 10:44:23
Perencanaan Pembangunan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
27 Mei 2020 Jam 07:23:14
Kegiatan Pemerintah
14 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Agama
24 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
30 November 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
07 April 2020 Jam 11:20:25
Berita Acara