Tindaklanjuti Surat Kementerian PU Nomor IK.0201-Kk/978
SAMARINDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat bernomor IK.0201-Kk/978 tertanggal 30 Desember 2013, berisi tentang pemberlakuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi untuk Tahun Anggaran 2014.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim selaku mitra pemerintah daerah melalui ketuanya H Slamet Suhariadi mengungkapkan dengan terbitnya surat dari Kementerian PU tersebut maka setelah tanggal 30 Juni 2014 untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak lagi menggunakan istilah grade (1-6) untuk subklasifikasi dan subkualifikasi pekerjaan, melainkan menjadi subklasifikasi dan subkualifikasi kecil, menengah dan besar.
Pemberlakukan subklasifikasi dan subkualifikasi baru untuk SBU ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
“Ini berkenaan dengan proses lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibawah Biro Pembangunan Daerah Setprov Kaltim. Jadi ini penting untuk diketahui baik bagi pemerintah maupun perusahaan jasa konstruksi. Sehingga, Pemprov selaku pengguna jasa konstruksi dapat meneliti SBU yang masuk agar tidak bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” ungkap Slamet, di Kantor LPJK Kaltim, Jumat (17/1).
Slamet menjelaskan untuk lelang pekerjaan yang dilakukan sebelum 30 Juni 2014 masih memakai SBU lama, sepanjang telah diregistrasi ulang atau diperpanjang oleh LPJK. Namun, untuk penandatanganan kontrak setelah 31 Maret 2014 sudah wajib menggunakan SBU dengan subklasifikasi dan subkualifikasi yang baru.
Untuk itu, seluruh perusahaan jasa konstruksi di Kaltim diimbau untuk segera melakukan konversi subklasifikasi badan usaha dan tenaga kerja ahli konstruksi ke LPJK Kaltim. Agar dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi tidak ditemui permasalahan di lain waktu.
“Dalam rentang waktu enam bulan ini, LPJK Kaltim siap melayani permintaan konversi SBU. Karena jika SBU masih berlaku, maka kami hanya tinggal mencetak ulang sepanjang persyaratan yang telah di tetapkan dipenuhi oleh perusahaan pemohon,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya pada awal 2013 LPJK Kaltim telah membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) yang bertugas melakukan pendataan dan proses penerbitan SBU dan STK di Kaltim. Pembentukan USBU dan USTK merupakan bagian dari proses pelaksanaan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2011.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan jasa konstruksi di Kaltim yang teregistrasi di LPJK Kaltim adalah sekitar 7.000 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerja ahli konstruksi dan terampil yang pernah teregistrasi sekitar 12.000 orang. (her/hmsprov)
14 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
09 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
06 Februari 2020 Jam 08:34:17
Pekerjaan Umum
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 Desember 2018 Jam 20:41:30
Pemerintahan
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
02 Mei 2023 Jam 17:07:12
Wakil Gubernur Kaltim