Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
SAMARINDA – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi, menegaskan tidak ada kewenangannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan audit kepada pemerintah, karena melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim akibat aktivitas pertambangan.
“Lembaga yang resmi sudah ada untuk mengaudit pemerintah, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Karena itu, tidak ada kewenangan LSM untuk mengaudit instansi pemerintahan,” kata Riza Indra Riadi ketika dikonfirmasi di Kantor BLH Kaltim, Rabu (1/5).
Menurut dia, negara ini sudah membagi tugas pokok dan fungsinya di daerah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota. Dijelaskan, operasional perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ijin lingkungan yang telah diberikan, harus bersiap-siap menerima sanksi hukum.
Karena, sesuai PP Nomor 27/2002 tentang Ijin Lingkungan dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administrasi. Sanksi tersebut, yakni meliputi teguran tertulis, bahkan bisa meningkat menjadi paksaan dari pemerintah dan pembekuan ijin lingkungan, serta pencabutan ijin lingkungan.
“Sanksi tersebut bisa saja langsung diberikan dengan melalui paksaan pemerintah. Apalagi, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 32/2009. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar terkait pengelolaan lingkungan, siap-siap saja mendapat sanksi dari pemerintah daerah," tegasnya.
Bahkan, sambung dia, Pemprov melalui BLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak melaksanakan operasional sesuai ijin lingkungan dengan benar, yaitu berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi berupa paksaan pemerintah, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. (jay/hmsprov).
///Foto : H Riza Indra Riadi,
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
29 Juni 2021 Jam 21:24:10
Lingkungan Hidup
11 Juli 2017 Jam 07:36:56
Lingkungan Hidup
27 November 2020 Jam 00:58:44
Lingkungan Hidup
26 November 2019 Jam 11:20:48
Lingkungan Hidup
23 Januari 2020 Jam 08:52:41
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Agustus 2019 Jam 06:01:05
Korpri
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
11 November 2022 Jam 06:58:00
Wakil Gubernur Kaltim