Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
SAMARINDA – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi, menegaskan tidak ada kewenangannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan audit kepada pemerintah, karena melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim akibat aktivitas pertambangan.
“Lembaga yang resmi sudah ada untuk mengaudit pemerintah, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Karena itu, tidak ada kewenangan LSM untuk mengaudit instansi pemerintahan,” kata Riza Indra Riadi ketika dikonfirmasi di Kantor BLH Kaltim, Rabu (1/5).
Menurut dia, negara ini sudah membagi tugas pokok dan fungsinya di daerah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota. Dijelaskan, operasional perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ijin lingkungan yang telah diberikan, harus bersiap-siap menerima sanksi hukum.
Karena, sesuai PP Nomor 27/2002 tentang Ijin Lingkungan dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administrasi. Sanksi tersebut, yakni meliputi teguran tertulis, bahkan bisa meningkat menjadi paksaan dari pemerintah dan pembekuan ijin lingkungan, serta pencabutan ijin lingkungan.
“Sanksi tersebut bisa saja langsung diberikan dengan melalui paksaan pemerintah. Apalagi, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 32/2009. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar terkait pengelolaan lingkungan, siap-siap saja mendapat sanksi dari pemerintah daerah," tegasnya.
Bahkan, sambung dia, Pemprov melalui BLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak melaksanakan operasional sesuai ijin lingkungan dengan benar, yaitu berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi berupa paksaan pemerintah, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. (jay/hmsprov).
///Foto : H Riza Indra Riadi,
23 Desember 2017 Jam 13:52:14
Lingkungan Hidup
23 Januari 2019 Jam 17:33:21
Lingkungan Hidup
14 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
14 Oktober 2019 Jam 07:36:42
Lingkungan Hidup
30 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Agustus 2020 Jam 16:26:45
Penanggulangan Bencana
25 September 2022 Jam 07:42:08
Gubernur Kaltim
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama
22 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan