SAMARINDA – Pemprov Kaltim pada dasarnya siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema "Kebijakan Investasi Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik" dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021).
“Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI,” tegas Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.
Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung implementasi perizinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan investasi di Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
Selanjutnya, Pergub Nomor 18/2016 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu, dimana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perizinan dan nonperizinan.
“Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun kesempatan kerja di Kaltim,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur ini menyoroti paparan dari Ombudsman RI terkait pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan atau menjadi terlapor, terkait dengan proses perizinan dan investasi di wilayah masing-masing. Namun, lanjut Isran Noor, tidak ada perusahaan, khususnya di sektor pertambangan yang dilaporkan karena beroperasi secara ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian. Setelah kebijakan perizinan diambil pemerintah pusat, daerah dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan, semua ranahnya pemerintah pusat. Ini harus ditindaklanjuti,” ucap Isran Noor dalam paparan singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh Najih mengatakan seiring dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, aspek investasi menjadi isu yang penting dan menjadi bagian dalam pelayanan publik.
“Untuk itu kita di sini membahas bersama bagaimana agar penyelenggaraan pelayanan publik dengan terbitnya UU Cipta Kerja betul-betul dapat melahirkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber, Staf Ahli Kemenivest/BKPM Aries Indanarto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (her/sul/humasprov kaltim).
29 Februari 2020 Jam 07:31:13
Berita Acara
15 November 2020 Jam 19:57:29
Berita Acara
11 Maret 2020 Jam 09:44:41
Berita Acara
17 Maret 2020 Jam 16:32:08
Berita Acara
01 April 2020 Jam 17:06:12
Berita Acara
06 Maret 2020 Jam 11:52:05
Berita Acara
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Juli 2019 Jam 09:08:52
Investasi
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
12 Juni 2018 Jam 20:27:09
Sosialisasi Masyarakat