SAMARINDA – Pemprov Kaltim pada dasarnya siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema "Kebijakan Investasi Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik" dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021).
“Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI,” tegas Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.
Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung implementasi perizinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan investasi di Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
Selanjutnya, Pergub Nomor 18/2016 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu, dimana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perizinan dan nonperizinan.
“Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun kesempatan kerja di Kaltim,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur ini menyoroti paparan dari Ombudsman RI terkait pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan atau menjadi terlapor, terkait dengan proses perizinan dan investasi di wilayah masing-masing. Namun, lanjut Isran Noor, tidak ada perusahaan, khususnya di sektor pertambangan yang dilaporkan karena beroperasi secara ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian. Setelah kebijakan perizinan diambil pemerintah pusat, daerah dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan, semua ranahnya pemerintah pusat. Ini harus ditindaklanjuti,” ucap Isran Noor dalam paparan singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh Najih mengatakan seiring dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, aspek investasi menjadi isu yang penting dan menjadi bagian dalam pelayanan publik.
“Untuk itu kita di sini membahas bersama bagaimana agar penyelenggaraan pelayanan publik dengan terbitnya UU Cipta Kerja betul-betul dapat melahirkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber, Staf Ahli Kemenivest/BKPM Aries Indanarto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (her/sul/humasprov kaltim).
17 Agustus 2021 Jam 22:16:44
Berita Acara
13 Januari 2022 Jam 09:36:18
Berita Acara
12 Agustus 2020 Jam 21:49:18
Berita Acara
11 Desember 2021 Jam 11:42:25
Berita Acara
02 Juli 2020 Jam 13:05:31
Berita Acara
25 Maret 2020 Jam 13:17:16
Berita Acara
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 November 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
03 Januari 2019 Jam 20:03:37
Kegiatan Pemerintah
05 September 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 Januari 2019 Jam 10:53:30
Pengumuman