SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengintruksikan kepada seluruh bupati/walikota agar dalam proses pengisian jabatan camat ataupun lurah harus dilakukan secara selektif dan pengangkatannya harus sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.
Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur Awang Faroek yang mengaku sangat kecewa karena selama ini banyak alumni Institut Pemeritahan Dalam negeri (IPDN) tidak ditempatkan pada jabatan yang seharusnya. Hal itu diketahuinya karena sering bertemu alumni IPDN dan sempat menanyakan tempat penugasan mereka. Ternyata mereka tidak ditempatkan sesuai kompetensi.
"Karena itu, saya minta para kepala daerah agar pengangkatan camat dan lurah harus alumni dari IPDN. Ini direktif gubernur," tegas Awang Faroek Ishak, saat membuka acara lokakarnya Implementasi Revolusi Mental dalam rangka HUT ke-59 Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Olah Bebaya Lamin Etam Samarinda, Selasa (13/1) lalu.
Awang Faroek mengatakan, ilmu kepamongan yang dimiliki alumni IPDN idealnya diaplikasikan pada jabatan camat maupun lurah. Kenyataaannya karena kepala daerah lebih fokus menempatkan tim sukses sebagai camat dan lurah sehingga banyak alumni IPDN asal daerah masing-masing ditempatkan pada posisi tidak seharusnya.
"Sekarang sudah ada aturannya yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan alumni IPDN harus ditempatkan pada posisi seharusnya. Sama halnya Peraturan Pemerintah (PP) 19/2008 tentang Kecamatan juga mengatur hal tersebtut," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengisian jabatan khusus untuk jabatan camat dan lurah memang sebaiknya disusuaikan dengan kompetensinya yaitu lulusan dari IPDN.
Robby menambahkan, Gubernur bahkan sudah membuat surat edaran melalui BKD, agar seluruh bupati/walikota dalam pengisian jabatan camat dan lurah hendaknya dilakukan sesuai kompetensi, kapasitas dan integritas yang disarankan.
Surat edaran saat ini sudah dikirim ke kabupaten dan kota. Pengangkatan beberapa camat dan lurah dinilai tidak memenuhi syarat. Robby menegaskan, jika kesalahannya fatal, maka bisa saja dibatalkan. Sedangkan untuk daerah-daerah yang sulit transportasi dan sulit dijangkau masih akan dilihat sejauh mana kemampuan para camat dan lurah itu dalam melaksanakan tugas mereka.
"Yang terjadi itu bukan the right man on the right place, tapi the right man on the right job. Jadi mereka melaksanakan tugas karena ada job, bukan karena pendidikan dan keahlian yang mereka miliki," kata Roby. (mar/sul/es/humasprov)
29 November 2018 Jam 20:33:37
Pemerintahan
11 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 Juli 2020 Jam 22:05:14
Kesehatan
24 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
03 November 2017 Jam 22:43:18
Investasi
26 Januari 2021 Jam 20:09:10
Pengumuman
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak