Kalimantan Timur
Maksimalkan Alumni IPDN

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengintruksikan kepada seluruh bupati/walikota  agar dalam proses pengisian jabatan camat  ataupun lurah   harus dilakukan secara selektif dan pengangkatannya harus sesuai  dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.

Penegasan tersebut  diungkapkan Gubernur Awang Faroek yang mengaku sangat kecewa karena selama ini banyak alumni Institut  Pemeritahan Dalam negeri (IPDN) tidak ditempatkan pada jabatan yang seharusnya. Hal itu diketahuinya  karena sering  bertemu alumni IPDN dan   sempat menanyakan tempat penugasan mereka. Ternyata mereka tidak ditempatkan sesuai kompetensi.

"Karena itu, saya minta para kepala daerah  agar  pengangkatan  camat dan lurah harus alumni dari IPDN. Ini direktif gubernur," tegas Awang Faroek Ishak, saat  membuka acara lokakarnya Implementasi Revolusi Mental dalam rangka HUT ke-59 Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Olah Bebaya Lamin Etam Samarinda, Selasa (13/1) lalu.

Awang Faroek mengatakan,  ilmu kepamongan yang dimiliki alumni IPDN idealnya diaplikasikan pada jabatan camat maupun lurah. Kenyataaannya  karena kepala daerah lebih fokus menempatkan tim sukses sebagai camat dan lurah sehingga banyak alumni IPDN asal daerah masing-masing ditempatkan pada posisi tidak seharusnya.

"Sekarang sudah ada aturannya yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan alumni IPDN harus ditempatkan pada posisi seharusnya. Sama halnya Peraturan Pemerintah (PP) 19/2008 tentang Kecamatan juga mengatur hal tersebtut," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengisian jabatan khusus untuk jabatan camat dan lurah memang sebaiknya disusuaikan dengan kompetensinya yaitu lulusan dari IPDN.

Robby menambahkan, Gubernur bahkan sudah membuat surat edaran melalui BKD, agar seluruh bupati/walikota dalam  pengisian jabatan camat dan lurah  hendaknya dilakukan sesuai kompetensi, kapasitas dan integritas yang disarankan.

Surat edaran saat ini sudah dikirim ke kabupaten dan kota. Pengangkatan beberapa  camat dan lurah dinilai tidak memenuhi syarat. Robby menegaskan, jika kesalahannya fatal, maka bisa saja dibatalkan. Sedangkan untuk daerah-daerah yang sulit transportasi dan sulit dijangkau masih akan dilihat sejauh mana kemampuan para camat dan lurah itu dalam melaksanakan tugas mereka. 

"Yang terjadi itu bukan the right man on the right place, tapi the right man on the right job. Jadi mereka melaksanakan tugas karena ada job, bukan karena pendidikan dan keahlian yang mereka miliki," kata Roby. (mar/sul/es/humasprov)    

Berita Terkait
Government Public Relation