BALIKPAPAN - Kebijakan penggunaan dana desa dengan rencana pelaksanaan padat karya tunai desa diharapkan harus disukseskan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan secara prinsip kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa dalam merealisasikan dana desa. "Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan dengan gerakan ekonomi masyarakat. Daya beli masyarakat akan semakin meningkat," kata M Jauhar Efendi saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim 2018 di Balikpapan, Rabu (14/2).
Pada hakikatnya, dana desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya, agar dana bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik. Diakui Jauhar, ekonomi masyarakat pernah mengalami kontraksi yang berdampak pelemahan perputaran ekonomi. Berdasarkan pengalaman pola pembangunan padat karya seperti ini berhasil menggerakkan ekonomi masyarakat. "Mendukung program ini, tenaga pendamping profesional yang bertugas diminta segera membuat perencanaan program. Diantaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untuk masyarakat desa," jelasnya.
Artinya, dengan perencanaan yang baik, saat dana desa turun bisa segera dilaksanakan. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Sebab itu perencanaan harus sudah siap. Selain itu, Jauhar berharap pemangku kepentingan harus memiliki kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam penggunaan dana desa. Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat terbilang komplek, maka perlu pendampingan. "Di tingkat nasional sudah dilakukan pendampingan dengan komitmen bersama SKB empat Menteri untuk melakukan pengawalan dengan membentuk satuan tugas khusus dana desa," jelasnya. Rakor dilaksanakan 13-16 Februari 2018 dengan diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD, kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli serta pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap UU Desa. (jay/sul/humasprov)
12 Maret 2018 Jam 19:14:54
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Juni 2019 Jam 21:29:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
25 November 2019 Jam 21:14:33
Pemerintahan
11 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Februari 2016 Jam 00:00:00
Kewirausahaan