BALIKPAPAN - Kebijakan penggunaan dana desa dengan rencana pelaksanaan padat karya tunai desa diharapkan harus disukseskan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan secara prinsip kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa dalam merealisasikan dana desa. "Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan dengan gerakan ekonomi masyarakat. Daya beli masyarakat akan semakin meningkat," kata M Jauhar Efendi saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim 2018 di Balikpapan, Rabu (14/2).
Pada hakikatnya, dana desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya, agar dana bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik. Diakui Jauhar, ekonomi masyarakat pernah mengalami kontraksi yang berdampak pelemahan perputaran ekonomi. Berdasarkan pengalaman pola pembangunan padat karya seperti ini berhasil menggerakkan ekonomi masyarakat. "Mendukung program ini, tenaga pendamping profesional yang bertugas diminta segera membuat perencanaan program. Diantaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untuk masyarakat desa," jelasnya.
Artinya, dengan perencanaan yang baik, saat dana desa turun bisa segera dilaksanakan. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Sebab itu perencanaan harus sudah siap. Selain itu, Jauhar berharap pemangku kepentingan harus memiliki kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam penggunaan dana desa. Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat terbilang komplek, maka perlu pendampingan. "Di tingkat nasional sudah dilakukan pendampingan dengan komitmen bersama SKB empat Menteri untuk melakukan pengawalan dengan membentuk satuan tugas khusus dana desa," jelasnya. Rakor dilaksanakan 13-16 Februari 2018 dengan diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD, kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli serta pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap UU Desa. (jay/sul/humasprov)
28 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Februari 2018 Jam 20:03:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Mei 2019 Jam 19:30:45
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2019 Jam 18:16:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Juli 2022 Jam 06:28:23
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Januari 2018 Jam 23:02:08
Kesehatan
16 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 Agustus 2020 Jam 21:31:02
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan