BAD Kaltim Gelar Bimtek Alih Media Arsip
SAMARINDA – Perkembangan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berdampak terhadap berbagai kegiatan masyarakat, termasuk dalam hal pemeliharaan arsip pemerintah agar tersimpan aman dan bisa digunakan saat diperlukan.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah pada Bimbingan Teknis tentang Alih Media Arsip di Ruang Serba Guna Kantor Badan Arsip Daerah Kaltim, Senin (26/10).
Dia mengatakan dengan metode atau sistem ini, membuat arsip yang memiliki peran penting sebagai sebuah infomasi, sehingga dapat dengan mudah ditemukan pada saat diperlukan.
"Perkembangan teknologi berperan pula dalam ilmu kearsipan, alih media arsip dengan menggunakan sistem teknologi yang modern sehingga memudahkan kita untuk mendapatkan informasi tanpa merusak fisik arsip," kata Mariansyah.
Mariansyah mengatakan Bimtek Alih Media Arsip merupakan bagian program dan kegaiatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) bidang kearsipan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya keberadaan arsip.
Dikatakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, pemeliharaan arsip dilakukan untuk menjaga keauntentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip.
Demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi serta menjamin kelangsungan kegaiatan organisasi perlu dilakukan pemeliharaan secara terprogram terhadap arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori bangsa.
"Guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam pemeliharaan arsip melalui kegaiatan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan arsip diperlukan prosedur pelaksanaan," ujarnya.
Semeentara itu, Ketua Penyelenggara Bimtek Alih Media Arsip AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, tujuan Bimtek tersebut agar setiap SKPD dan lembaga kearsipan provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, mampu menerapkan istem kearsipan modern dengan memanfaatkan TIK.
"Adapun maksud pelaksanaan Bimtek alih media arsip adalah untuk memberikan wawasan dalam pemeliharaan arsip dalam bentuk media baru, sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 28 tahun 2012," kata Nyoman Susastra. (mar/es/hmsporv).
05 Juni 2021 Jam 22:11:37
Pemerintahan
28 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 April 2019 Jam 07:46:10
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
15 Juni 2017 Jam 13:54:24
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Mei 2021 Jam 23:22:53
Kesehatan
26 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 Mei 2016 Jam 00:00:00
Agama
16 April 2019 Jam 07:51:34
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa