Kalimantan Timur
Manfaatkan Pemindahan IKN Secara Cerdas

ist humaskaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan dalam pemulihan ekonomi dan sosial di Kaltim harus dapat memanfaatkan secara cerdas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim. 

 

UU IKN telah dimasukkan dalam program legislasi nasional  prioritas 2022. Dan Presiden Joko Widodo menginginkan agar rancangan UU IKN dapat segera dibahas oleh DPR-RI.

 

"Sejalan dengan rencana ini, maka tema RKPD Kaltim pada tahun 2022 adalah Reformasi Struktural dan Penguatan Daya Saing Daerah Dalam Rangka Menyambut IKN," kata Isran Noor, belum lama ini.

 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2022. Pemerintah juga mengeluarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

"Terbitnya Perpres dan Permendagri tersebut menyebabkan Pemprov Kaltim harus melakukan penyesuaian dalam rencana pembangunan jangka menengah  daerah (RPJMD," tandas Isran Noor.

 

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Dr H Suhajar Diantoro mengatakan hasil telaahan Mendagri, RPJMD Kaltim harus melakukan perubahan-perubahan. Harus dilakukan dinamika-dinamika sesuai perkembangan lingkungan strategis yang juga berubah.

 

"Ini menandakan bahwa perencanaan pembangunan di Provinsi Kaltim responsif dan adaptif terhadap perubahan kondisi lingkungan strategis serta kondisi-kondisi lainnya," kata Suhajar Diantoro. (mar/yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation