Untuk Penyelenggaraan Arsip yang Baik
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap agar penyelenggaraan kearsipan dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai prinsip, kaidah dan standar penyelenggaraan kearsipan nasional.
Demikian sambutan tertulis Gubernur Kaltim yang disampaikan Asisten Bidang Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi pada Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2013 di Ruang Rapat Depo Badan Arsip Kaltim, Senin (26/5).
Terlebih lagi lanjutnya, pengelolaan arsip secara baik sangat menunjang kelancaran administrasi di lingkup instansi. Namun, saat ini pengelolaan arsip yang sesuai standar dan kaidah kearsipan masih sering diabaikan dengan berbagai alasan.
Selain itu, berbagai kendala seperti kurangnya tenaga arsiparis maupun terbatasnya sarana dan prasarana selalu menjadi alasan buruknya pengelolaan arsip di hampir sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta.
“Sehingga, sosialisasi Pergub ini diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM Badan Arsip Daereah Kaltim Nyoman Suwisma mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pengelola arsip memahami tata cara pengelolaan arsip statis dan arsip inaktif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program dan pembinaan SDM bidang kearsipan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip di setiap unit kerja SKPD lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Nyoman Suwisma.
Selain itu, sosialisasi ini akan memberikan persamaan persepsi dalam pengelolaan manajemen kearsipan yang lebih baik. Terutama terkait penyusutan arsip dengan jadwal retensi arsip tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi dua Pergub Kaltim yakni (Pergub) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perawatan Arsip Statis dan Pergub Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif. (sar/sul/hmsprov)
/////FOTO : Sofyan Helmi
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
05 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
16 September 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
16 September 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
27 November 2015 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:53:48
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Desember 2017 Jam 07:48:32
Sosialisasi Masyarakat
23 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 November 2017 Jam 10:25:58
Sosialisasi Masyarakat
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM