Kalimantan Timur
Manfaatkan Teknologi Informasi

Untuk Penyelenggaraan Arsip yang Baik

SAMARINDA – Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak  berharap agar penyelenggaraan kearsipan dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai prinsip, kaidah dan standar penyelenggaraan kearsipan nasional.

Demikian sambutan tertulis Gubernur Kaltim yang disampaikan Asisten Bidang Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi pada  Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2013 di Ruang Rapat Depo Badan Arsip Kaltim, Senin (26/5).

Terlebih lagi lanjutnya, pengelolaan arsip secara baik sangat menunjang kelancaran administrasi di lingkup instansi. Namun, saat ini pengelolaan arsip yang sesuai standar dan kaidah kearsipan masih sering diabaikan dengan berbagai alasan.

Selain itu, berbagai kendala seperti kurangnya tenaga arsiparis maupun terbatasnya sarana dan prasarana selalu menjadi alasan buruknya pengelolaan arsip di hampir sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta.

“Sehingga, sosialisasi Pergub ini diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang terpercaya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM Badan Arsip Daereah Kaltim Nyoman Suwisma mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pengelola arsip memahami tata cara pengelolaan arsip statis dan arsip inaktif.

“Kegiatan  ini merupakan bagian dari program dan pembinaan SDM bidang kearsipan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip di setiap unit kerja SKPD lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Nyoman Suwisma.

Selain itu, sosialisasi ini akan memberikan persamaan persepsi dalam pengelolaan manajemen kearsipan yang lebih baik. Terutama terkait penyusutan arsip dengan jadwal retensi arsip tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi  dua Pergub Kaltim yakni (Pergub) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perawatan Arsip Statis dan Pergub Nomor  29 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif. (sar/sul/hmsprov)

/////FOTO : Sofyan Helmi

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation