Untuk Penyelenggaraan Arsip yang Baik
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap agar penyelenggaraan kearsipan dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai prinsip, kaidah dan standar penyelenggaraan kearsipan nasional.
Demikian sambutan tertulis Gubernur Kaltim yang disampaikan Asisten Bidang Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi pada Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2013 di Ruang Rapat Depo Badan Arsip Kaltim, Senin (26/5).
Terlebih lagi lanjutnya, pengelolaan arsip secara baik sangat menunjang kelancaran administrasi di lingkup instansi. Namun, saat ini pengelolaan arsip yang sesuai standar dan kaidah kearsipan masih sering diabaikan dengan berbagai alasan.
Selain itu, berbagai kendala seperti kurangnya tenaga arsiparis maupun terbatasnya sarana dan prasarana selalu menjadi alasan buruknya pengelolaan arsip di hampir sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta.
“Sehingga, sosialisasi Pergub ini diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM Badan Arsip Daereah Kaltim Nyoman Suwisma mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pengelola arsip memahami tata cara pengelolaan arsip statis dan arsip inaktif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program dan pembinaan SDM bidang kearsipan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip di setiap unit kerja SKPD lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Nyoman Suwisma.
Selain itu, sosialisasi ini akan memberikan persamaan persepsi dalam pengelolaan manajemen kearsipan yang lebih baik. Terutama terkait penyusutan arsip dengan jadwal retensi arsip tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi dua Pergub Kaltim yakni (Pergub) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perawatan Arsip Statis dan Pergub Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif. (sar/sul/hmsprov)
/////FOTO : Sofyan Helmi
24 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
25 November 2015 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
10 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
25 November 2015 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
24 Oktober 2022 Jam 06:43:52
Komunikasi dan Informatika
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Januari 2022 Jam 10:40:51
Lingkungan Hidup
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 November 2017 Jam 13:41:59
Investasi
07 Januari 2019 Jam 18:23:07
Kegiatan Pemerintah
18 Desember 2018 Jam 21:08:50
Sosial