Kalimantan Timur
Manjemen Operasional RSI Resmi Dikelola RSUD-AWS


SAMARINDA – Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pengalihan manajemen operasional dan pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda telah dilakukan.

Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama RSUD Abdul Wahab Sjahranie  (RSUD-AWS) Samarinda Rahim Dinata Majidi dengan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda Ramli Yahya. Penandatanganan ini sekaligus menjadi tanda bahwa rumah sakit swasta itu sudah resmi dikelola jajaran RSUD-AWS.

“Berarti mulai saat ini RSI sudah berada pada manajemen BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahranie,” kata Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak usai menyaksikan penandatangan MoU di halaman Gedung RSI Samarinda, Rabu (3/8).

Menurut Awang, pengalihan manajemen ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan bagi masyarakat Kaltim. Awang meyakini pengalihan manajemen operasional dan pengelolaan RSI akan berimbas pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitas rumah sakit yang berada di Jalan Gurami Samarinda.

“RSI Wahab Sjahranie sebagai rumah sakit kelas C akan mendukung dijadikannya RSUD-AWS sebagai rumah sakit rujukan di Indonesia,” jelasnya.  Selain itu, pengalihan manajemen RSI menandai seluruh manajemen RSI baik aset maupun karyawan berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim melalui RSUD AWS.

“Pelayanan harus lebih baik dan meningkat. Saya minta pelayanan bernuansa Islami baik ruangan maupun petugas termasuk dokter dan para perawat,” harap Awang Faroek.

Dia menyebutkan aset Pemprov yang dipinjampakaikan kepada RSI berupa lahan seluas 18.687 meter persegi senilai Rp103,5 miliar dan bangunan lama dengan luas tanah 4.237 meter persegi senilai Rp4,97 miliar.

Pemprov juga membantu pembangunan gedung baru yang memakan waktu delapan tahun dengan total nilai Rp131,74 miliar.  Sementara Ketua Yarsi Samarinda H Ramli Yahya mengungkapkan pengalihan manajemen RSI ke RSUD AWS sebagai upaya pemerintah dalam pemberdayaan rumah sakit agar lebih optimal dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pengalihan ini guna menguatkan pelayanan kesehatan kita. Sebab, dokter AWS bisa membantu meningkatkan pelayanan RSI. Juga, Pemprov mudah menyelesaikan pembangunan gedung baru melalui anggaran daerah bahkan pusat,” ungkap Ramli Yahya.

Penandatanganan disaksikan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan Gita Maya Komalasakti, Wagub HM Mukmin Faisyal HP dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Dahri Yasin serta Danrem 091/ASN Brigjen TNI Makmur Umar.

Tampak pula, Ketua MUI Kaltim H Hamri Haz dan tokoh masyarakat HM Yos Soetomo serta jajaran Dewan Pengurus Yarsi Kaltim, Asisten Kesra Setprov Kaltim Bere Ali dan Asisten Kesra Setkot Samarinda Ridwan Tassa serta Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesi. (yans/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation