Kalimantan Timur
Mantan Narapidana Dilatih Mengemudi

Kerjasama Dinas Sosial Kaltim dan Bapas Kelas II A Samarinda


SAMARINDA - Guna memberikan pembinaan terhadap mantan narapidana di Kaltim, terutama di Samarinda, Dinas Sosial Kaltim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Samarinda bekerjasama melaksanakan pelatihan mengemudi bagi mantan narapidana.  
Pembinaan dan pelatihan tersebut dilakukan agar pandangan negatif terhadap sosok narapidana, baik karena penyalahgunaan Narkoba maupun tindakan kriminal lainnya tidak selalu dianggap sebagai pembuat kerusuhan yang selalu meresahkan masyarakat.
“Seperti warga lainnya, mereka adalah warga negara yang juga mempunyai hak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya. Makanya, pelatihan mengemudi bagi eks narapidana ini kami laksanakan,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim H Bere Ali diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Hj Farida Ariyani pada pembukaan pelatihan mengemudi bagi eks narapidana serta kegiatan bimbingan mental, sosial dan keterampilan bagi korban Narkoba, di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Jalan MT Haryono, Selasa (25/6).
Menurut dia, pelatihan ini penting dilakukan agar memungkinkan narapidana dan korban narkoba mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat dengan cara peningkatan potensi yang dimiliki.
Bahkan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan keterampilan teknis dan keterampilan berwirausaha, sehingga narapidana dan korban Narkoba dapat mandiri.
”Kami menyadari betul, penyandang status mantan narapidana dan pengguna narkoba tentu kurang nyaman di lingkungan masyarakat. Namun demikian, kami berharap, dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi mantan narapidana dan korban narkoba,” jelasnya.
Program ini, sambung dia, juga berdasarkan MoU yang dilakukan Dinas Sosial Kaltim dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda tentang pelatihan keterampilan dan kemandirian bagi eks narapidana dan korban narkoba.
Sementara Kepala Bapas Samarinda H Husni Thamrin mengatakan jumlah peserta mengemudi sebanyak 10 orang dan yang mengikuti pelatihan servis motor sebanyak 25 orang yang terbagi dalam lima kelompok.  
“Setelah pelatihan ini, khusus bagi peserta pelatihan mengemudi akan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi dan yang mengikuti pelatihan servis motor akan mendapatkan perlengkapan servis motor,” jelasnya. (jay/hmsprov).

///Foto : Para petugas dan Instruktur bersama sejumlah mantan narapidana yang akan mengikuti pelatihan untuk memberikan keterampilan sehingga mampu mandiri dan berbaur kembali di lingkungan masyarakat.(norjaya/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation