Kalimantan Timur
Mantan PSK Bisa Ikut Program Transmigrasi di Kaltim


SAMARINDA - Para mantan Pekerja Seks Komersil (PSK) pasca ditutupnya lokalisasi secara serentak di Kaltim dapat mengubah nasib dengan memanfaatkan berbagai program yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Salah satunya ikut program transmigrasi agar bisa menata hidup lebih baik.

"Semua Warga Negara Indonesia (WNI) bisa ikut program transmigrasi. Termasuk mantan PSK juga bisa diikutsertakan dalam program ini asalkan memenuhi syarat manjadi calon transmigran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim melalui Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kaltim Putut Pranomo pada Selasa (7/6).

Adapun syarat untuk menjadi calon transmigran diantaranya yakni terkait usia dari 18-50 tahun, telah berkeluarga, memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan usaha di lokasi dan lain-lain.

"Paling utama adalah harus berkeluarga. Bagi PSK yang ingin menjadi calon transmigran itu berarti harus sudah bersuami karena nama suaminyalah yang harus didaftarkan," katanya.

Mengenai adanya penawaran dari Pemkab Berau menjadikan PSK yang tidak dipulangkan untuk mengikuti program transmigrasi untuk memperbaiki hidup dan masa depan di Kabupaten Berau. Putut mengatakan jika ada penawaran untuk ikut program transmigrasi di kabupaten Berau  berarti menjadi kewenangan Pemkab Berau.

"Berau memang ada lokasinya yang akan dijadikan sebagai lokasi transmigrasi. Namun, untuk peserta transmigrasinya diprioritasikan untuk warga setempat. Tapi, bisa juga untuk daerah lain, namun tergantung daerah tersebut," katanya. (rus/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation