Kalimantan Timur
Maret, Batas Akhir Penyerahan LHKPN ASN

Foto : Adi Suseno

SAMARINDA - Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kaltim, terkhusus di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pimpinan masing-masing. Batas akhirnya ditargetkan Maret 2020 ini.

.

"Jadi, ingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemprov Kaltim khususnya yang berada di Sekretariat Daerah dapat segera menyerahkan data tersebut. Sehingga sebagai abdi negara dapat diketahui berapa jumlah harta kekayaan kita oleh pemerintah," kata Fathul Halim ketika membina apel rutin, di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (9/3/2020).

.

Selain ASN, bagi pejabat eselon untuk LHKPN akan diserahkan kepada KPK dan waktunya juga sama target penyerahannya.

.

"Bagi PNS atau ASN dengan batas waktu sampai Maret kepada pimpinan dan selanjutnya diserahkan kepada aparat pemeriksa internal pemerintah atau APIP dalam hal ini inspektorat," jelasnya.

.

Selain itu, Pemprov Kaltim terus mengimbau agar seluruh pegawai tetap semangat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation