Kalimantan Timur
Masa Kerja Dari Rumah Dievaluasi

Foto : Dok.Humas

SAMARINDA - Penerapan masa kerja dari rumah (work from home) yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN telah dilaksanakan. 

 

Selanjutnya, apakah kondisi pengaturan masa kerja dari rumah tersebut masih terus ditambah atau tidak, maka hingga saat ini Pemprov Kaltim akan mengevaluasi pada akhir Maret 2020. 

 

Penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN yang dilaksanakan baik di kantor maupun darirumah, dikarenakan untuk pencegahan menyebarnya wabah Covid-19 atau virus corona di Benua Etam khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim.

 

"Mengenai apakah ada penambahan sistem kerja. Pemprov akan evaluasi diakhir bulan ini. Jika memang, wabah ini masih dianggap belum berakhir penanganannya," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (26/3/2020).

 

Hal ini juga berdasarkan adanya masa penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Kaltim hingga 90 hari ke depan sejak 20 Maret 2020 lalu.

 

"Jadi, tunggu saja keputusannya nanti. Yang jelas tetap jangan panik dan laksanakan prilaku hidup sehat. Misalnya dengan mencuci tangan menggunakan sabun. Jaga jarak dengan orang lain dan jauhi kegiatan berkumpul," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait