Kaltim Sudah Keluarkan Perda, Saksinya Berat
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap Kaltim tidak menjadi penyumbang bencana asap di Indonesia. Bencana asap akan memberikan dampak negatif dalam kehidupan masyarakat dan keselamatan penerbangan, hingga penyakit infeksi saluran pernapasan atas (Ispa).
Seperti kita ketahui, kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Provinsi Riau telah mengakibatkan terganggunya aktivitas warga negara tetangga di Malaysia dan Singapura.
“Saya dan Menkokesra HR Agung Laksono sudah bertemu di Berau, baru-baru ini. Saya sudah tegaskan bahwa Pemprov Kaltim meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama mengawasi agar pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perusahaan perkebunan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kaltim jangan jadi penyumbang asap,” kata Awang Faroek Ishak di Samarinda, Sabtu (29/6).
Mengantisipasi hal tersebut, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa jika ada perusahaan membuka lahan dengan cara membakar, maka Pemprov Kaltim akan mencabut ijin perusahaan tersebut.
Melalui Perda ini, gubernur juga menegaskan, jika ada perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar, maka Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi yang berat.
“Dengan penegasan ini, saya berharap Kaltim tidak seperti Riau. Kita harus mencegah itu. Selanjutnya, agar penegasan itu dapat terlaksana, maka fungsi kontrol Pemerintah Kabupaten dan Kota harus dilakukan, sehingga peristiwa yang terjadi di Riau tidak terjadi di Kaltim,” tegas Awang. (jay/hmsprov).
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Maret 2018 Jam 07:47:53
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
13 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
03 September 2019 Jam 17:44:15
Perkebunan
15 November 2019 Jam 23:25:19
Lingkungan Hidup
26 Juli 2020 Jam 17:27:08
Ketetapan Pemerintah
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur