Kalimantan Timur
Masalah Asap Riau Jangan Terjadi di Kaltim

Kaltim Sudah Keluarkan Perda, Saksinya Berat

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap Kaltim tidak menjadi penyumbang bencana asap di Indonesia. Bencana asap akan memberikan dampak negatif dalam kehidupan masyarakat dan keselamatan penerbangan, hingga  penyakit infeksi saluran pernapasan atas (Ispa).
Seperti kita ketahui, kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Provinsi Riau telah mengakibatkan terganggunya aktivitas warga negara tetangga di Malaysia dan Singapura.  
“Saya dan Menkokesra HR Agung Laksono sudah bertemu di Berau,  baru-baru ini. Saya sudah tegaskan bahwa Pemprov Kaltim meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama mengawasi agar pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perusahaan perkebunan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kaltim jangan jadi penyumbang asap,” kata Awang Faroek Ishak di Samarinda, Sabtu (29/6).
Mengantisipasi hal tersebut, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa jika ada perusahaan membuka lahan dengan cara membakar, maka Pemprov Kaltim akan mencabut ijin perusahaan tersebut.           
Melalui Perda ini, gubernur juga menegaskan, jika ada perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar, maka Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi yang berat.  
“Dengan penegasan ini, saya berharap Kaltim tidak seperti Riau. Kita harus mencegah itu. Selanjutnya, agar penegasan itu dapat terlaksana, maka fungsi kontrol Pemerintah Kabupaten dan Kota harus dilakukan, sehingga peristiwa yang terjadi di Riau tidak terjadi di Kaltim,” tegas Awang. (jay/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation