SAMARINDA – Kaltim memiliki 1.439 desa/kampung, namun 87 desa (6 persen) diantaranya belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes).
Sekitar 40 persen atau 575 desa/kampung terisi dengan Sekdes non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan baru sekitar 54 persen atau 777 desa yang sudah memiliki Sekdes dari PNS.
“Banyak desa atau kampung yang Sekdesnya belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan masih ada desa tanpa Sekdes,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi pada Rapat Kerja Pemerintahan Desa/Kampung dan Kelurahan se-Kaltim di Samarinda, Selasa (19/2).
Padahal, Sekdes merupakan perangkat desa yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi membantu kepala desa/kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau kampung dalam suatu wilayah pemerintahan kabupaten/kota. Khususnya, dalam perumusan perencanaan pembangunan desa serta penertiban administrasi keuangan desa dan administrasi perkantoran, perumusan peraturan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Jauhar mengakui seringkali terjadi ketidakharmonisan diantara kepala desa dan sekretaris desa serta perangkat desa lainnya hingga berdampak kurang barik bagi penyelenggaraan pemerintahan.
“Terhadap kondisi ini sebaiknya pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan penegasan terhadap sekretaris desa mengenai tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundangan. Selain mendorong agar sekretaris desa berstatus PNS,” harap Jauhar Effendi.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hj Riani Tisnadewi mengemukakan pemerintahan desa/kampung merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat atasnya dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara.
“Melalui Raker ini secara bersama-sama kita merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi di tingkat desa/kampung, khususnya dalam kelengkapan perangkat desa guna penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujar Hj Riani Tisnadewi.
Rapat Kerja Pemerintahan Desa/Kampung dan Kelurahan se-Kaltim diikuti 60 peserta dari perangkat pemerintahan desa/kampung dan kelurahan serta tata pemerintahan kabupaten/kota. Menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Direktur Jenderal Pemdes Kementerian Dalam Negeri Roy John Salamony. (yans/hmsprov)
////Foto : Jauhar Effendi
20 Juni 2019 Jam 23:53:09
Pemerintahan
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Mei 2018 Jam 19:46:53
Pemerintahan
15 Juni 2017 Jam 13:57:22
Pemerintahan
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 September 2017 Jam 10:53:14
Perencanaan Pembangunan
09 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 September 2018 Jam 19:20:24
Pendidikan
20 Januari 2019 Jam 18:46:16
Pemerintahan