SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengalokasikan anggaran guna pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) terkait percepatan penanganan virus corona (Covid 19) di daerah. Baik, alat perlindung diri (APD), Rapid test, ventilator maupun alkes lainnya.
Namun, diakui Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor bahwa pengadaan barang-barang berkaitan Alkes Covid ini, pemerintah daerah masih mengalami kesulitan untuk mendatangkannya.
"Kita sudah mengalokasikan pengadaan-pengadaan tapi tidak semudah mendatangkannya. Baik APD, ventilator dan berbagai macamnya terkait penanganan Covid," kata Isran Noor saat video conference di Ruang Heart Of Boerneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/4/2020).
Diakuinya, memerlukan proses waktu yang panjang. Termasuk Rapid test pun yang sudah dialokasikan dananya. Walaupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan edaran guna kemudahan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam situasi darurat Covid 19.
"Ternyata proses dan keberadaan barang itu sendiri tidak mudah saat ini untuk cepat didatangkan. Sebab disaat bersama semua pihak dan seluruh pemerintah daerah rebutan mengadakan Alkes Covid ini," ungkap Isran Noor.
Oleh sebab itu, Gubernur telah menginstruksikan terhadap berbagai alat yang sudah diterima dari pusat dan bantuan TNI berupa rapid test dan APD serta alkes lainnya segera saat kedatangnya tidak lama langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota.
"Terutama rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan keputusan Gubernur Kaltim agar segera dipenuhi kebutuhan APD dan lainnya," sebutnya.
Sementara Plt Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani menambahkan sesuai informasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah terkait percepatan penanganan Covid 19 di Indonesia.
"Saat ini sudah ada 32 industri selaku produsen yang mampu memproduksi berbagai peralatan kesehatan penanganan Covid. Kita segera menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Semoga dalam waktu tidak lama barang-barang yang kita alokasikan bisa dipesan dan didatangkan untuk Dinkes dan rumah sakit rujukan provinsi maupun kabupaten dan kota se Kaltim," ungkap Sa'bani.
Terkait pengadaannya sendiri lanjut Sa'bani, sesuai arahan Mendagri dengan melibatkan LKPP, KPK, BPKP dan BPKRI sudah diberikan kemudahan dan tidak melalui prosedur pengadaan barang/jasa dalam kondisi normal. Tetapi situasi darurat wabah virus corona (kondisi krisis nasional bahkan global).(yans/her/humasprovkaltim)
26 Juni 2020 Jam 19:43:14
Berita Acara
01 September 2020 Jam 15:16:21
Berita Acara
13 Januari 2022 Jam 09:36:18
Berita Acara
26 Agustus 2021 Jam 20:29:40
Berita Acara
27 Februari 2020 Jam 06:18:21
Berita Acara
11 April 2020 Jam 09:55:34
Berita Acara
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perhubungan
04 Agustus 2023 Jam 12:14:17
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
15 Februari 2020 Jam 08:36:28
Pendidikan