Kalimantan Timur
Masih Kondisi Covid 19, Wagub Ingatkan Tak Ada Mudik Lebaran

Foto : Dok.humas

SAMARINDA - Sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 31 Maret 2020 tentang percepatan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim bernomor 440/2269/0228-II/B.Kesra, maka diwajibkan masyarakat Kaltim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN melaksanakannya. Tak terkecuali tentang libur mudik lebaran.

 

Hal ini tercatat dalam surat edaran poin 2 yang menyebutkan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting. 

 

Sedangkan poin 5 menyebutkan tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak.

 

"Hal ini sebagai pencegahan bersama-sama. Agar kita semua jauh dari penularan virus tersebut," kata Hadi Mulyadi di Samarinda, Kamis (2/4/2020).

 

Terkhusus bagi ASN, Hadi mengingatkan agar betul-betul memperhatikan surat edaran ini. Jika perlu disosialisasikan ke keluarga maupun tetangga-tetangga melalui pesan singkat via handphone.

 

Dengan mengikuti arahan pemerintah, diharapkan masyarakat terkhusus ASN dapat dijauhkan dari penularan virus corona.

 

"Semoga wabah ini segera berakhir. Saya minta semua ASN bisa melaksanakan  ini," tegasnya.

 

Sementara Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani membenarkan adanya surat edaran tersebut dan meminta agar ASN maupun masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah.

 

"Surat edaran ini ditujukan bukan hanya bagi ASN saja, juga bagi masyarakat. Maka, diharapkan bisa mematuhinya bersama-sama, khususnya mengenai mudik lebaran," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation