SAMARINDA - Sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 31 Maret 2020 tentang percepatan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim bernomor 440/2269/0228-II/B.Kesra, maka diwajibkan masyarakat Kaltim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN melaksanakannya. Tak terkecuali tentang libur mudik lebaran.
Hal ini tercatat dalam surat edaran poin 2 yang menyebutkan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting.
Sedangkan poin 5 menyebutkan tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak.
"Hal ini sebagai pencegahan bersama-sama. Agar kita semua jauh dari penularan virus tersebut," kata Hadi Mulyadi di Samarinda, Kamis (2/4/2020).
Terkhusus bagi ASN, Hadi mengingatkan agar betul-betul memperhatikan surat edaran ini. Jika perlu disosialisasikan ke keluarga maupun tetangga-tetangga melalui pesan singkat via handphone.
Dengan mengikuti arahan pemerintah, diharapkan masyarakat terkhusus ASN dapat dijauhkan dari penularan virus corona.
"Semoga wabah ini segera berakhir. Saya minta semua ASN bisa melaksanakan ini," tegasnya.
Sementara Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani membenarkan adanya surat edaran tersebut dan meminta agar ASN maupun masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah.
"Surat edaran ini ditujukan bukan hanya bagi ASN saja, juga bagi masyarakat. Maka, diharapkan bisa mematuhinya bersama-sama, khususnya mengenai mudik lebaran," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
01 Desember 2021 Jam 09:10:54
Berita Acara
27 Mei 2021 Jam 21:50:27
Berita Acara
05 Januari 2021 Jam 04:18:34
Berita Acara
26 April 2021 Jam 23:13:52
Berita Acara
16 November 2021 Jam 21:05:48
Berita Acara
06 Maret 2020 Jam 11:52:05
Berita Acara
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Maret 2023 Jam 22:59:04
Gubernur Kaltim
01 November 2020 Jam 22:50:44
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 November 2017 Jam 09:17:13
Pekerjaan Umum
27 September 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi