Kalimantan Timur
Masitah Dipercaya Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan


SAMARINDA - Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821.2/111.3-6162 /TUUA/BKD/2021, Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor menunjuk Masitah SKM M?IH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kaltim.

 

"Masitah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim menjabat Pelaksana Tugas terhitung mulai 1 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Jumat (3/12/2021) mengutip surat Gubernur Kaltim.

 

Sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, lanjut Ivan, sapaan akrab Jubir Gubernur Kaltim ini, bahwa Masitah diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

 

Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitil, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk satu kali penugasan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Perpanjangan.

 

Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kaltim melalui jenjang hirarki yang ada,

 

"Gubernur berharap Plt Kepala Dinas Kesehatan mampu melaksanakan perintah dengan seksama dan penuh tanggung jawab," ungkap Ivan. (yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation